LAYANAN PAJAK

Ajukan Permohonan SKF Lewat DJP Online, Ditjen Pajak: Langsung Keluar

Redaksi DDTCNews
Jumat, 07 Oktober 2022 | 20.13 WIB
Ajukan Permohonan SKF Lewat DJP Online, Ditjen Pajak: Langsung Keluar

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Surat Keterangan Fiskal (SKF) dapat terbit secara langsung jika diajukan melalui DJP Online.

Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Jakarta Palmerah Krisnawan mengatakan pengajuan permohonan SKF bisa dilakukan secara manual dengan mendatangi KPP atau secara online. Pengajuan secara online dilakukan melalui menu konfirmasi status wajib pajak (KSWP) pada DJP Online.

“[Permohonan] SKF kalau dulu [maksimal] 15 hari. Sekarang, paling lama 3 hari kerja. Kalau Kawan Pajak mengajukan secara online, instan saat itu juga langsung keluar SKF-nya. Ini karena data yang akan diteliti sudah terverifikasi by system semua,” ujarnya dalam Tax Live, dikutip pada Jumat (7/10/2022).

Sebagai informasi, pengajuan SKF secara online sudah diatur dalam PER-03/PJ/2019. Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 2 ayat (1) PER-03/PJ/2019, wajib pajak dapat memperoleh SKF dengan mengajukan permohonan melalui laman Ditjen Pajak (DJP).

Krisnawan mengatakan SKF merupakan dokumen dari DJP yang berisi keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan dari wajib pajak. SKF biasanya digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan layanan dari instansi tertentu.

“Yang sering saya ketahui itu [sebagai] syarat pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah,” imbuh Krisnawan. Simak pula ‘Apa Itu Surat Keterangan Fiskal?’.

Merujuk pada Pasal 3 PER-03/PJ/2019, terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi wajib pajak ketika mengajukan SKF. Pertama, wajib pajak sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada 2 tahun pajak terakhir.

Kedua, untuk pengusaha kena pajak (PKP), sudah menyampaikan SPT Masa PPN pada 3 masa pajak terakhir. Ketiga, wajib pajak tidak memiliki utang pajak. Keempat, wajib pajak tidak dalam proses penyidikan tindak pidana perpajakan.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Langgeng menambahkan penyediaan saluran pengajuan secara online merupakan bagian dari inovasi layanan yang terus dilakukan.

Terlebih, pengajuan permohonan SKF juga menjadi salah satu layanan unggulan Kementerian Keuangan di DJP. Salah satu inovasinya terkait dengan percepatan penyelesaian permohonan. Layanan tersebut akan terus diperbaiki agar bisa lebih cepat dan akurat.

“Jadi bisa mengajukan secara online di [menu] KSWP di akun DJP Online. Langsung jadi. Langsung ditolak kalau tidak sesuai,” kata Dwi. (Fikri/kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.