KPP PRATAMA BONTANG

Ajukan Pencabutan Status PKP, Wajib Pajak Kena Pemeriksaan Tujuan Lain

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Juni 2022 | 17:00 WIB
Ajukan Pencabutan Status PKP, Wajib Pajak Kena Pemeriksaan Tujuan Lain

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews – KPP Pratama Bontang melakukan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka pencabutan pengusaha kena pajak (PKP) di Kantor Desa Benua Baru Ilir yang terletak di Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur pada 20 Mei 2022.

Pemeriksaan dilaksanakan tim petugas pemeriksa pajak yang beranggotakan Richard Hasudungan Sihombing dan Robby Maleakhi Tampubolon. Tim petugas pemeriksa pajak memastikan kegiatan usaha wajib pajak sudah tidak berjalan.

"Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan PKP dengan beberapa alasan yaitu salah satunya omzet dalam setahun tidak mencapai Rp4,8 miliar rupiah, dan/atau kegiatan usaha sudah tidak berjalan," kata Robby dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Robby menjelaskan KPP menindaklanjuti surat permohonan pencabutan PKP dari wajib pajak yang disampaikan melalui pos. Pemeriksaan bertujuan untuk memastikan wajib pajak telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan pencabutan PKP.

“Wajib pajak sudah tidak melakukan kegiatan usaha sejak lama, tetapi baru melakukan permohonan pencabutan PKP,” tuturnya.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan ini, lanjut Robby, petugas tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan atau memakai hand sanitizer.

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Bontang berharap kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dapat meningkat.

PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU tentang PPN dan PPnBM.

Pengusaha diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP tidak berwujud. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan