PERDAGANGAN BERJANGKA
Ajukan Kebangkrutan, Perdagangan Aset Kripto FTX Disetop di Indonesia
Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 November 2022 | 16:15 WIB
Ajukan Kebangkrutan, Perdagangan Aset Kripto FTX Disetop di Indonesia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi menghentikan perdagangan aset kripto Token FTX di Indonesia. Hal ini dilakukan menyusul Token FTX mengajukan kebrangkutan ke pengadilan Amerika Serikat (AS). Hal ini membuat pemilik aset melakukan penarikan besar-besaran dan harga Token FTX anjlok secara signifikan.

Penghentian perdagangan Token FTX di Indonesia resmi berlaku per 14 November 2022. Token FTX sendiri sebelumnya merupakan salah satu dari 383 aset kripto yang sah untuk diperdagangkan, seperti dimuat dalam Peraturan Bappebti 11/2022.

"Bappebti mengambil langkah penghentian tersebut menyusul kejatuhan FTX ke dalam krisis pada 11 Novemver 2022 lalu. Saat ini, FTX dalam proses mengajukan status bangkrut di pengadilan AS," ujar Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dikutip dari siaran pers, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga:
DPR Korsel Setujui Insentif Pajak untuk Industri Semikonduktor

Bappebti, imbuh Didid, terus melakukan pengawasan secara intens terhadap para pedagang aset kripto yang memfasilitas perdagangan Token FTX. Dengan begitu, setiap calon pedagang fisik aset kripto yang memperdagangkan Token FTX wajib memperhatikan, memantau, dan menganalisis perkembangan Token FTX untuk memberikan perlindungan bagi nasabah aset kripto.

Sebagai informasi, FTX merupakan perusahaan pedagang token atau aset kripto yang bermarkas di Bahama. Perusahaan yang memiliki produk derivatif dan spot trading secara global ini didirikan pada 2019 lalu di Antigua dan Barbuda. Sampai akhir kejayaannya, FTX memiliki lebih dari 1 juta nasabah dengan merilis Token FTX sebagai produknya.

Sampai saat ini tercatat ada beberapa pedagang aset kripto resmi yang memfasilitasi perdagangan Token FTX. Bappebti mencatat volume perdagangan Token FTX di Indonesia per Januari-Oktober 2022 mencapai Rp106,5 miliar dengan volume transaksi 193.435 kali.

Baca Juga:
Otoritas Ini Korek Potensi Pajak Kripto, Surat Tagihan Naik Drastis

Pangsa pasar Token FTX sendiri sebenarnya hanya 0,38% dari total nilai transaksi aset kripto di Indonesia periode Januari-Oktober 2022, yakni Rp279,8 triliun. Dengan kebijakan ini, Bappebti berharap pasar Indonesia tetap kondusif dan tidak ada penarikan dana serta aset secara besar-besaran.

"Berdasarkan hasil analisis dan pertimbangan keamanan, kami merekomendasikan agar perusahaan pedagang fisik aset kripto tidak memfasilitas perdagangan Token FTX," kata Didid. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Maret 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK Demi Kemaslahatan, MUI Ajak Masyarakat Tetap Patuh Bayar Pajak
Jumat, 24 Maret 2023 | 10:00 WIB KOREA SELATAN DPR Korsel Setujui Insentif Pajak untuk Industri Semikonduktor
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Alur Banding Wajib Pajak
Jumat, 24 Maret 2023 | 10:42 WIB ADMINISTRASI PAJAK Penghasilan Nihil atau di Bawah PTKP? NPWP Bisa Tetap Aktif, Asalkan…
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD