KEUANGAN NEGARA

Agustus 2017, Defisit Anggaran Capai 1,65%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 September 2017 | 10:22 WIB
Agustus 2017, Defisit Anggaran Capai 1,65%

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan defisit anggaran hingga Agustus 2017 sudah mencapai 1,65% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau senilai Rp224,3 triliun. Menurutnya defisit anggaran saat ini masih jauh lebih rendah dibandingkan periode sama tahun lalu sebesar 2,09% terhadap PDB.

"Defisit itu muncul karena penerimaan perpajakan yang baru mencapai Rp780,03 triliun atau 53% dari target yang dipatok dalam APBNP 2017 sebesar Rp1.472,4 triliun. Sementara, realisasi penerimaan pajak dalam negeri baru sekitar Rp755,81 triliun atau 52,6% dari target," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (7/9).

Meski begitu, dia mengakui realisasi penerimaan perpajakan pada periode sama tahun lalu hanya Rp711,4 triliun atau 46% dari target. Angka itu terkomposisi atas penerimaan pajak dalam negeri sekitar Rp689,1 triliun atau 45,8% dari target meskipun ada program pengampunan pajak pada saat itu.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Walaupun realisasi penerimaan perpajakan baru sekitar setengah target, Sri Mulyani optimis angka itu bisa semakin meningkat menjelang akhir tahun. Mengingat, tren penerimaan perpajakan sangat meningkat pesat pada akhir tahun, serta penyerapan belanja pemerintah juga akan berdampak tinggi pada triwulan ketiga dan keempat.

"Kami teruss mengevaluasi profil penerimaan dan melakukan extra effort untuk naikkan penerimaan. Kami juga tetap berupaya untuk menjaga kinerja APBN agar memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat," paparnya.

Adapun, Mantan Direktur Bank Dunia itu menegaskan penyerapan belanja pemerintah hingga akhir Agustus 2017 baru mencapai Rp695,6 triliun atau 50,9% dari target yang dipatok dalam APBNP 2017.

Pemerintah khususnya Ditjen Pajak tetap menjalankan berbagai extra effort untuk bisa mengejar tingginya target pajak, sehingga defisit anggaran akan semakin kecil. Pasalnya dalam UU Keuangan Negara, batas defisit anggaran telah ditentukan sebesar 3%.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT