(dari kiri ke kanan) Ketua DK OJK Wimboh Santoso, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Guberbur BI Perry Warjiyo, dan Ketua DK LPS Halim Alamsyah seusai konferensi pers KSSK, Selasa (29/1/2019). (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan akan bersinergi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merumuskan bauran kebijakan yang dapat tetap menarik pemilik dana repatriasi dalam kebijakan tax amnesty.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan koordinasi akan insentif dilakukan menjelang berakhirnyaholding period dana repatriasi pada akhir tahun ini. Bauran kebijakan antar-otoritas, menurutnya, akan diambil agar dana yang sudah diinvestasikan tetap betah di dalam negeri.
“Kami bersama sama BI dan OJK nanti akan lihat apa-apa yang bisa dilakukan,” katanya saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Kemenkeu, Selasa (29/1/2019).
Selain intensif mengadakan pembicaraan dengan BI dan OJK, Kementerian Keuangan juga akan membuka pembicaraan dengan beberapa kementerian/lembaga lainnya. Bagaimanapun, dana repatriasi sekitar Rp140 triliun juga bisa digunakan untuk berinvestasi di proyek-proyek infrastruktur.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan kondisi ekonomi dan pasar keuangan domestik masih menarik untuk kegiatan investasi. Pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang stabil menjadi nilai tambah bagi investor untuk berlama-lama di Tanah Air.
Otoritas fiskal, sambungnya, terus memperhatikan aliran dana repatriasi ke dalam pasar keuangan domestik. Sebagian besar dari dana repatriasi tersebut dibenamkan dalam perusahaan yang memiliki afiliasi maupun wadah investasi lain.
“Perekonomian Indonesia masih baik. Dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, inflasi yang terjaga dan expected return yang baik dibandingkan negara lain menjadi opsi menarik bagi investor untuk menanamkan modalnya,” jelas Sri Mulyani. (kaw)