INGGRIS

Afiliasi Inggris Ini Bikin Setoran Pajak Hilang Puluhan Juta Dolar AS

Muhamad Wildan | Jumat, 20 November 2020 | 16:00 WIB
Afiliasi Inggris Ini Bikin Setoran Pajak Hilang Puluhan Juta Dolar AS

Ilustrasi. (DDTCNews)

CHESHAM, DDTCNews – Yurisdiksi suaka pajak yang terafiliasi dengan Inggris disebut-sebut telah berkontribusi sebesar 29% nominal pajak korporasi yang tidak dapat dipungut akibat penghindaran pajak.

Dari total pajak korporasi secara global yang tidak berhasil dipungut senilai US$245 miliar per tahun, Tax Justice Network mencatat 28,5% atau US$70 miliar dilarikan oleh korporasi dari negara sumber ke yurisdiksi-yurisdiksi yang terafiliasi dengan Inggris.

"Negara-negara ini berperan sebagai yurisdiksi satelit yang ada guna mendukung profit shifting dan illicit financial flows," tulis Tax Justice Network pada laporan The State of Tax Justice 2020, dikutip Jumat (20/11/2020).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Yurisdiksi-yurisdiksi yang dimaksud antara lain British Virgin Island, Bermuda, Cayman, Isle of Man, Turks and Caicos, Anguilla, Jersey,dan Guernsey.

Delapan yurisdiksi yang disebutkan tersebut merupakan overseas territory atau crown dependency dari Inggris. Yurisdiksi yang berstatus sebagai overseas territory memiliki kedaulatan untuk mengatur permasalahan domestiknya masing-masing. Meski demikian, Inggris tetap berdaulat atas urusan pertahanan dan hubungan internasional dari yurisdiksi overseas territory tersebut.

Secara keseluruhan, yurisdiksi-yurisdiksi terafiliasi dengan Inggris, Luxembourg, Swiss, dan Belanda turut berkontribusi terhadap 47% atau sebesar US$117 miliar dari total pajak korporasi yang hilang akibat penghindaran pajak sejumlah US$245 miliar per tahun.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Untuk mengembalikan penerimaan pajak yang hilang akibat penghindaran pajak serta akibat pandemi Covid-19, Tax Justice Network mengusulkan pengenaan pajak atas excess profit yang dinikmati oleh korporasi multinasional khususnya perusahaan digital di tengah pandemi.

"Excess profit harus diidentifikasi pada level grup, bukan level nasional. Hal ini diperlukan guna mencegah praktik underreporting yang marak digunakan korporasi multinasional untuk memindahkan labanya ke yurisdiksi suaka pajak," tulis Tax Justice Network. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor