KEBIJAKAN PAJAK

Ada UU HPP, Platform Domestik Bisa Ditunjuk Pungut PPN Produk Digital

Muhamad Wildan | Minggu, 27 Maret 2022 | 06:00 WIB
Ada UU HPP, Platform Domestik Bisa Ditunjuk Pungut PPN Produk Digital

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berpeluang untuk dapat menunjuk platform domestik sebagai pemungut atau pemotong pajak seiring dengan diundangkannya UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan menteri keuangan memiliki kewenangan menunjuk pihak lain yang memfasilitasi transaksi untuk memotong/memungut pajak sebagaimana tercantum pada Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

"Dengan regulasi yang ada sekarang ini memungkinkan kita untuk menunjuk platform dalam negeri untuk membantu kita memotong dan memungut pajak," katanya dalam Sosialisasi Internasional dan Asistensi SPT PPh Tahunan & Program Pengungkapan Sukarela, dikutip pada Minggu (27/3/2022).

Baca Juga:
Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Dalam acara yang diselenggarakan oleh KBRI London dan Intact UK tersebut, Yon menjelaskan UU HPP diharapkan dapat menjadi instrumen mengoptimalkan penerimaan pajak dari sumber-sumber yang selama ini tak mampu dijangkau dengan maksimal.

Sebelum UU HPP diundangkan, pemerintah hanya dapat menunjuk pemungut PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2020 yang mengatur tentang PPN atas produk digital yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Berdasarkan PMK 48/2020, PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dikenakan atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud serta jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Per Februari 2022, DJP telah menunjuk 98 pemungut PPN PMSE. Pelaku usaha PMSE ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE apabila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia lebih dari Rp600 juta per tahun atau memiliki trafik melebihi 12.000 per tahun.

Hingga akhir Februari 2022, realisasi PPN PMSE sudah mencapai Rp5,35 triliun. Pada 2020, realisasi PPN PMSE mencapai Rp731,4 miliar. Pada 2021, realisasi PPN PMSE mencapai Rp3,9 triliun. Pada Januari hingga Februari 2022, realisasi PPN PMSE mencapai Rp724,7 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan