KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada UU HKPD, Pemerintah Jamin Alokasi DBH dan DAU Tidak Dipangkas

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Maret 2022 | 16:15 WIB
Ada UU HKPD, Pemerintah Jamin Alokasi DBH dan DAU Tidak Dipangkas

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Sosialisasi UU HKPD, Kamis (17/3/2022).

PALEMBANG, DDTCNews - Kementerian Keuangan menjamin tidak ada satupun pemerintah daerah yang mengalami pemangkasan dana bagi hasil dan dana alokasi umum menyusul berlakunya UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan dana bagi hasil (DBH) akan dialokasikan berdasarkan realisasi penerimaan tahun sebelumnya sehingga alokasi DBH menjadi lebih presisi. Bahkan terdapat DBH yang porsinya ditingkatkan seperti DBH cukai hasil tembakau.

"Itu cara membagi DBH diputar-putar itu ujung-ujungnya naik apa turun? Ujungnya adalah naik, menggunakan simulasi 2021 yang ujung-ujungnya naik," katanya dalam Sosialisasi UU HKPD, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Berdasarkan simulasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan atas DBH tahun 2021, terdapat 3 provinsi dan 262 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan DBH jika UU HKPD diimplementasikan pada tahun lalu. Total, kenaikan DBH diperkirakan mencapai Rp3,85 triliun.

Mengenai dana alokasi umum (DAU), lanjut Suahasil, pemerintah mengubah formula pengalokasian DAU dalam UU HKPD. Selain itu, terdapat juga ketentuan holdharmless selama 5 tahun yang diatur dalam UU HKPD.

Dengan ketentuan holdharmless selama 5 tahun maka seharusnya alokasi DAU tidak akan mengalami penurunan dalam 5 tahun pertama UU HKPD diimplementasikan. Dengan kata lain, alokasi DAU dipastikan naik selama kurun waktu tersebut.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Berdasarkan simulasi yang dilakukan Kementerian Keuangan, 16 provinsi dan 198 kabupaten/kota justru mengalami peningkatan penerimaan apabila DAU dialokasikan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU HKPD.

Tambahan informasi, UU HKPD diundangkan pada 5 Januari 2022 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. Pada Pasal 191 UU HKPD, disebutkan ketentuan mengenai alokasi DAU dan DBH dilaksanakan sepenuhnya pada tahun anggaran 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024