PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ada SUN Khusus PPS Lagi, Pemerintah Raup Rp259 Miliar dan US$3 Juta

Dian Kurniati | Jumat, 26 Mei 2023 | 09:00 WIB
Ada SUN Khusus PPS Lagi, Pemerintah Raup Rp259 Miliar dan US$3 Juta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat penerbitan Surat Utang Negara (SUN) khusus dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS) pada bulan ini mencapai Rp259,58 miliar dan US$3,18 juta.

Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menyatakan transaksi penerbitan SUN itu telah dilakukan pada 22 Mei 2023 lalu. Dalam transaksi tersebut, DJPPR menawarkan 2 seri SUN berdenominasi rupiah dan dolar AS.

"Kementerian Keuangan telah melakukan transaksi penerbitan SUN dengan cara private placement dalam rangka penempatan dana atas PPS wajib pajak dengan jumlah sebesar Rp259,58 miliar dan US$3,18 juta yang transaksinya telah dilakukan pada tanggal 22 Mei 2023," bunyi keterangan DJPPR, dikutip pada Jumat (26/5/2023).

Baca Juga:
PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

DJPPR menyatakan setelmen transaksi private placement SUN khusus untuk penempatan dana atas PPS telah berlangsung pada 25 Mei2023. Dalam transaksi tersebut, pemerintah menawarkan SUN seri FR0099 dan USDFR0003.

SUN seri FR0094 yang berdenominasi rupiah ditawarkan dengan tenor 6 tahun atau hingga 15 Januari 2029. Jenis kuponnya fixed rate sebesar 6,4% dan yield 6,15%.

Selain itu, pada SUN seri USDFR0003 yang berdenominasi dolar AS, ditawarkan dengan tenor 9 tahun atau akan jatuh tempo pada 15 Januari 2032. Jenis kuponnya fixed rate sebesar 3,0% dengan yield 4,43%.

Baca Juga:
WP Harus Investasikan Harta Bersih PPS Paling Lambat Sabtu Ini

Pelaksanaan transaksi private placement ini dilaksanakan berdasarkan PMK 51/2019 tentang Penjualan SUN di Pasar Perdan

Domestik dengan Cara Private Placement, PMK 38/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, serta PMK 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS.

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 196/2021, wajib pajak dapat menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan melalui PPS dalam Surat Berharga Negara (SBN). Pembelian SBN dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana.

Baca Juga:
Hitung PPh Final UMKM, Omzet dari Cabang Harus Dimasukkan Bila Ada

Investasi SBN dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing. Nantinya, dealer utama juga wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS kepada Ditjen Pajak (DJP).

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Walaupun program tersebut sudah berakhir 30 Juni 2022, wajib pajak peserta PPS masih memiliki kesempatan hingga 30 September 2023 untuk merealisasikan komitmen investasinya.

Pada Januari dan Maret 2023 lalu, pemerintah juga menawarkan SUN khusus PPS dengan transaksi total Rp1,42 triliun dan US$47,79 juta. Selain itu, pemerintah menawarkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) khusus dalam rangka PPS pada Februari dan April 2023 yang transaksinya senilai total Rp266,62 miliar.

Penerbitan SUN dan SBSN dilakukan secara bergantian setiap bulan hingga September 2023. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

Kamis, 28 September 2023 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Harus Investasikan Harta Bersih PPS Paling Lambat Sabtu Ini

Kamis, 28 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hitung PPh Final UMKM, Omzet dari Cabang Harus Dimasukkan Bila Ada

Rabu, 27 September 2023 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bursa Karbon Resmi Dibuka, Pemerintah Siapkan Regulasi Pajak Karbon

BERITA PILIHAN
Minggu, 01 Oktober 2023 | 16:00 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Masih Ada Waktu! Yuk, Isi Survei Pajak dan Politik Ini

Minggu, 01 Oktober 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ketentuan Benturan Kepentingan Pegawai Pajak Bakal Diperinci

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:00 WIB UJI MATERIIL

MA Cabut Aturan KPU soal Mantan Terpidana Jadi Caleg

Minggu, 01 Oktober 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Permohonan Impor Barang Kiriman oleh Perusahaan Jasa Titipan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bawa Minol dari Luar Negeri Cuma Boleh 1 Liter, Lebihnya Dimusnahkan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 09:00 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Tagih PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Otomatis di K/L

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Bali Bakal Pungut Pajak Turis, Kemenparekraf Adakan Sosialisasi

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Bea Masuk Produk Digital Dibahas di WTO, Begini Sikap Indonesia