PMK 61/2022

Ada Perbedaan Skema Pelaporan PPN KMS Bagi PKP dan Non-PKP, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Desember 2022 | 13:30 WIB
Ada Perbedaan Skema Pelaporan PPN KMS Bagi PKP dan Non-PKP, Apa Saja?

Ilustrasi. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan ada perbedaan skema pelaporan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN KMS) antara pengusaha kena pajak (PKP) dan non-PKP.

Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara Agus Sugianto menjelaskan bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP maka pelaporan PPN KMS dilakukan bersamaan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

"Cara pelaporannya dibarengin. Jadi ada di SPT Masa PPN. Itu ada di situ. Ada kegiatan membangun sendiri. Nanti dimasukin di situ. Itu kalau yang wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP," ujar Agus dalam Live Instagram @pajakkaltimtara, dikutip Jumat (9/12/2022).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Kemudian, Agus juga menjelaskan tentang skema pelaporan PPN KMS bagi wajib pajak yang belum dikukuhkan sebagai PKP. Bagi wajib pajak non-PKP, dirinya sudah dianggap melaporkan jika telah melakukan penyetoran PPN KMS. Oleh sebab itu, lanjut Agus, wajib pajak non-PKP tidak perlu lagi melakukan pelaporan PPN KMS di SPT Masa PPN.

“Bagi wajib pajak yang tidak atau belum dikukuhkan sebagai PKP, jadi bagaimana cara pelaporannya? Begitu dia membayarkan atau menyetorkan KMS ini maka sudah dianggap melaporkan atas kegiatan KMS-nya,” jelas Agus.

Adapun sesuai PMK 61/2022, terdapat konsekuensi apabila wajib pajak tidak melakukan kewajiban, baik penyetoran maupun pelaporan PPN KMS. Wajib pajak akan diberikan imbauan secara tertulis dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama tempat bangunan didirikan. Adapun Agus menegaskan hal ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

“Jadi, ada proses pengawasan yang dilakukan kantor pajak,” tegas Agus.

Sebagai tambahan informasi, PPN KMS ini dihitung, dipungut, dan disetor oleh wajib pajak yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan menggunakan besaran tertentu. Besaran tertentu yang dimaksud merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sesuai Pasal 7 UU PPN dan dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.

Dasar pengenaan pajak dari PPN KMS berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah. (Fauzara Pawa Pambika/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara