KABUPATEN PROBOLINGGO

Ada Pemutihan, Pemda Harap Bantu Tuntaskan Piutang Pajak Rp8,97 Miliar

Dian Kurniati | Minggu, 16 April 2023 | 11:30 WIB
Ada Pemutihan, Pemda Harap Bantu Tuntaskan Piutang Pajak Rp8,97 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemkab Probolinggo, Jawa Timur berkomitmen untuk menyelesaikan piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Sepanjang periode 2018-2021, piutang PBB-P2 mencapai Rp8,97 miliar.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ofie Agustin mengatakan pemkab terus berupaya untuk melaksanakan penagihan sehingga piutang PBB-P2 dapat dibayarkan.

"Membayar PBB diperlukan agar wajib pajak memenuhi kewajiban hukum," katanya, dikutip pada Minggu (16/4/2023).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Ofie menuturkan BPKAD saat ini tengah berusaha meningkatkan transparansi kepemilikan aset sebagai objek pajak melalui proses verifikasi. Menurutnya, verifikasi bisa membantu meminimalisasi kasus kepemilikan objek pajak yang tidak jelas.

Dia menyebut objek pajak yang tidak tercatat dengan baik sering kali menjadi sumber masalah dalam transaksi bisnis dan kepemilikan suatu properti.

Ofie menjelaskan pajak menjadi kontributor utama pada pendapatan asli daerah (PAD). Pajak tersebut akan dibelanjakan untuk pembangunan daerah, termasuk pengembangan infrastruktur dan penyediaan pelayanan publik daerah.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

"Dengan membayar pajak, masyarakat turut berkontribusi dalam pengembangan infrastruktur dan pelayanan publik daerah," ujarnya dilansir radarbromo.jawapos.com.

Saat ini, pemkab juga tengah mengadakan program pemutihan denda PBB-P2 untuk memeriahkan HUT ke-277 kabupaten tersebut. Insentif diberikan untuk membantu wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.

Insentif ini berlaku berlaku sejak 15 Maret hingga 31 Mei 2023. Program pemutihan diberikan untuk denda PBB-P2 dari seluruh tahun pajak. Insentif tersebut dapat dinikmati oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan secara manual ke kantor BPPKAD maupun online ke berbagai saluran yang tersedia.

Dalam hal ini, wajib pajak dapat membayar PBB-P2 di antaranya melalui aplikasi Sistem Informasi dan Pembayaran Pajak Daerah (SI-PEPAD), kantor pos, Bank Jatim, Alfamart, dan Shopee. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi