PROVINSI JAWA TENGAH

Ada Opsen, Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Bakal Naik

Muhamad Wildan | Minggu, 27 Agustus 2023 | 14:30 WIB
Ada Opsen, Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Bakal Naik

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah bakal naik mulai tahun depan akibat implementasi dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Kepala Bidang PKB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Danang Wicaksono mengatakan kenaikan tarif tersebut disebabkan adanya pemberlakuan pungutan tambahan atas pajak kendaraan bermotor, yaitu opsen.

"[Kenaikan tarif] karena adanya komponen tambahan atau komponen baru pada PKB. Komponen tambahan tersebut ialah opsen atau pungutan tambahan atas jenis pajak tertentu di masing-masing daerah," katanya, dikutip pada Minggu (27/8/2023).

Baca Juga:
Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Tarif PKB yang berhak dipungut oleh pemprov adalah sebesar 1,2%, sedangkan opsen PKB bagi kabupaten/kota adalah sebesar 66% dari PKB yang terutang.

Alokasi Pajak Kendaraan

Lewat skema opsen PKB, bagian yang diterima oleh pemkab/pemkot bakal lebih tinggi dibandingkan dengan yang diterima saat ini melalui skema bagi hasil.

"Tujuan opsen ini supaya ada keberimbangan keuangan antarpemda. Contohnya, kalau sebelumnya bagi hasil 70% [provinsi] 30% [kabupaten/kota], nanti jadi 60% 40%," ujar Danang seperti dilansir solopos.com.

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Kehadiran opsen diharapkan dapat memberikan tambahan penerimaan bagi pemkab/pemkot. Dana tambahan tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur di kabupaten/kota dimaksud.

"Setiap transaksi bakal masuk kabupaten/kota juga. Jadi bisa langsung digunakan, menambah anggaran, kemandirian jadi terlaksana, dan pembangunan infrastruktur naik," tutur Danang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini