KEBIJAKAN PAJAK

Ada NFT dan Metaverse, Kemenkeu Ungkap Tantangan Susun Regulasi Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 13 Februari 2022 | 06:00 WIB
Ada NFT dan Metaverse, Kemenkeu Ungkap Tantangan Susun Regulasi Pajak

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut disrupsi teknologi digital telah menimbulkan berbagai tantangan dalam berbagai aspek, tak terkecuali terkait dengan ketentuan perpajakan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan kehadiran berbagai model transaksi ekonomi digital perlu direspons dengan regulasi baru. Sayang, pembuatan regulasi tidak bisa secepat kemunculan model-model baru dalam bisnis berbasis digital.

"Regulasi terkadang tidak dapat berubah secepat perubahan dari model transaksi sehingga sering kali atau terkadang muncul model-model transaksi baru yang regulasinya belum diatur secara sempurna," katanya, dikutip pada Minggu (13/2/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Yon menuturkan regulasi yang belum sempurna menyebabkan adanya area abu-abu dalam peraturan berbagai model transaksi tersebut. Dia mengakui Ditjen Pajak sebagai otoritas pajak harus berjuang keras untuk merumuskan regulasi yang dibutuhkan.

Tantangan yang muncul karena perkembangan transaksi digital di bidang pajak dialami oleh semua negara di dunia. Misal, ketika dunia berupaya membuat regulasi tentang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau kemunculan cryptocurrency.

Saat ini, lanjut Yon, pemerintah baru menerapkan ketentuan PPN dalam PMSE. Sementara itu, PPh atau pajak transaksi elektronik (PTE) harus menunggu konsensus global. Dalam perkembangannya, cryptocurrency dan non-fungible token (NFT) juga perlu diatur.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

"Nanti kita keluar [regulasi] NFT dan metaverse, kita enggak tahu akan keluar lagi model-model bisnis baru yang tentu membutuhkan regulasi yang baru lagi," ujarnya.

Pemerintah, lanjutnya, terus mewaspadai berbagai tantangan yang ditimbulkan dari transaksi ekonomi digital, termasuk penghindaran pajak dan penggelapan pajak. Untuk itu, pemerintah terus memperkuat regulasi sehingga celah praktik penghindaran pajak dapat ditutup. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M