ADMINISTRASI PAJAK

Ada Libur Panjang, Kemenkeu Imbau WP Badan Tak Tunda Lapor SPT Tahunan

Dian Kurniati
Kamis, 13 April 2023 | 11.30 WIB
Ada Libur Panjang, Kemenkeu Imbau WP Badan Tak Tunda Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan meminta kepada wajib pajak badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2022.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan periode penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak akan berakhir pada 30 April 2023. Di sisi lain, ada beberapa hari pada bulan tersebut yang ditetapkan sebagai libur dan cuti bersama Lebaran.

"Mengingat liburnya banyak sekali, kami mengharapkan wajib pajak badan untuk menyampaikan SPT sesegera mungkin sehingga terhindar dari sanksi," katanya, Kamis (13/4/2023).

Yon menuturkan penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023. Wajib pajak badan pun perlu bergegas karena waktu menyampaikan SPT Tahunan hanya tersisa sekitar 2 pekan.

Seperti diketahui, jadwal hari libur nasional untuk merayakan Lebaran 2023 ditetapkan pada 22-23 April 2023. Sementara itu, jadwal cuti bersama Lebaran akan berlangsung pada 19-21 April dan 24-25 April 2023.

Yon menjelaskan DJP telah menyediakan saluran penyampaian SPT Tahunan secara tahunan seperti e-form untuk memudahkan wajib pajak badan melaksanakan kewajibannya kapan dan di mana saja.

Namun, lanjutnya, penyampaian SPT Tahunan badan memerlukan banyak lampiran sehingga wajib pajak juga membutuhkan waktu lebih panjang untuk menyiapkannya. 

Yon lantas mengingatkan bahwa wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan bisa dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta.

"Saya juga mengingatkan bahwa pajak at the end of the day akan kembali ke kita. Keberhasilan pembangunan, infrastruktur, kesehatan, dan sebagainya tergantung kepada sebagaimana aktifnya kita untuk melakukan pembayaran pajak," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.