Layanan dan pendampingan tentang coretax diberikan oleh KPP Pratama Sleman.
SLEMAN, DDTCNews - KPP Pratama Sleman, DI Yogyakarta mulai memberikan konsultasi tatap muka terkait dengan penggunaan coretax system. Layanan yang diberikan di loket konsultasi ini bertujuan membantu wajib pajak mengoperasikan coretax system DJP yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2025.
Layanan konsultasi paling banyak, berkaitan dengan tata cara pengisian dan pelaporan pajak melalui sistem coretax. Karena sistem ini tergolong baru, masih banyak wajib pajak yang membutuhkan bimbingan petugas dalam mengoperasikan coretax.
"Sejak pagi, sejumlah wajib pajak mulai berdatangan untuk memanfaatkan kesempatan ini, dengan berbagai pertanyaan seputar penggunaan dan teknis pengisian," ujar Penyuluh Pajak KPP Pratama Sleman Agung dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (6/1/2025).
Agung menambahkan layanan konsultasi ini diharapkan dapat membantu wajib pajak dan memperlancar proses transisi dari sistem yang lama ke baru.
"Sebelumnya, banyak wajib pajak merasa kebingungan terkait pengoperasian dalam aplikasi ini. Kami menyediakan loket konsultasi coretax yang siap memberikan asistensi kepada wajib pajak. Harapannya, kami dapat membantu wajib pajak dalam masa transisi ini," kata Agung.
Secara umum, Agung mengatakan, layanan ini juga diberikan oleh seluruh KPP dan KP2KP. Wajib pajak yang masih memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pengisian coretax, dapat mengunjungi KPP terdekat.
Wajib pajak juga bisa menghubungi Kring Pajak apabila menemui kendala spesifik dalam menggunakan coretax system melalui telepon 1500200 atau via X @kring_pajak.
"Kami sangat menghargai kesabaran dan masukan kawan pajak sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan layanan kami," bunyi penjelasan DJP beberapa waktu lalu.
Penerapan coretax telah diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Peluncuran coretax system dinilai menjadi penanda Indonesia memasuki era baru sistem administrasi perpajakan yang jauh lebih efisien dan efektif.
Dengan coretax, biaya kepatuhan pajak (compliance cost) dapat ditekan karena wajib pajak tidak perlu sering bertandang ke kantor pajak.
Layanan pajak juga lebih efisien dengan coretax system karena proses tahapan layanan dapat terus dipantau. Selain itu, validitas data juga bakal meningkat.
Coretax akan mencakup 21 proses bisnis, yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).
Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (sap)