Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran Komite Kepatuhan dan compliance risk management (CRM) diklaim akan meningkatkan kualitas pengawasan dan pemeriksaan oleh Ditjen Pajak (DJP).
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan lewat Komite Kepatuhan dan CRM pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan bakal dilaksanakan secara terukur, bukan secara sporadis.
"Ke depan dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan tidak lagi kelihatan bahwa pelaksanaannya dilakukan secara sporadis, tetapi betul-betul terukur, terdaftar, dan memiliki massa untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya," ujar Suryo dalam acara Stakeholder Award dan Update Reformasi Perpajakan (Sarasehan) yang digelar hari ini, Senin (25/9/2023).
Saat ini, CRM terus disempurnakan oleh DJP secara beriringan dengan pembangunan coretax administration system yang rencananya akan menggantikan sistem administrasi lama pada tahun depan. "Nanti dibalut dengan Komite Kepatuhan. Supaya apa? Kita menentukan wajib pajak yang pas sesuai dengan data yang ada," ujar Suryo.
Untuk diketahui, Komite Kepatuhan adalah komite yang dibentuk oleh DJP dalam rangka mengoordinasikan kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum.
Setiap 1 kuartal, Komite Kepatuhan bakal menentukan siapa saja wajib pajak yang akan dilakukan pengawasan, pemeriksaan, ataupun penegakan hukum berdasarkan CRM. Dengan demikian, Komite Kepatuhan berperan sebagai penentu kebijakan atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh CRM.
Dengan hadirnya CRM dan Komite Kepatuhan, kegiatan pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum diharap dapat terlaksana secara lebih terarah.
Mengingat jumlah petugas pajak hanya sebanyak 45.382 saja, pengawasan dan pemeriksaan perlu dilaksanakan secara lebih efisien berdasarkan skala prioritas. (sap)