KEBIJAKAN PAJAK

Ada Komite Kepatuhan dan CRM, Pengawasan-Pemeriksaan DJP Tak Sporadis

Muhamad Wildan | Senin, 25 September 2023 | 17:45 WIB
Ada Komite Kepatuhan dan CRM, Pengawasan-Pemeriksaan DJP Tak Sporadis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran Komite Kepatuhan dan compliance risk management (CRM) diklaim akan meningkatkan kualitas pengawasan dan pemeriksaan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan lewat Komite Kepatuhan dan CRM pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan bakal dilaksanakan secara terukur, bukan secara sporadis.

"Ke depan dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan tidak lagi kelihatan bahwa pelaksanaannya dilakukan secara sporadis, tetapi betul-betul terukur, terdaftar, dan memiliki massa untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya," ujar Suryo dalam acara Stakeholder Award dan Update Reformasi Perpajakan (Sarasehan) yang digelar hari ini, Senin (25/9/2023).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Saat ini, CRM terus disempurnakan oleh DJP secara beriringan dengan pembangunan coretax administration system yang rencananya akan menggantikan sistem administrasi lama pada tahun depan. "Nanti dibalut dengan Komite Kepatuhan. Supaya apa? Kita menentukan wajib pajak yang pas sesuai dengan data yang ada," ujar Suryo.

Untuk diketahui, Komite Kepatuhan adalah komite yang dibentuk oleh DJP dalam rangka mengoordinasikan kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum.

Setiap 1 kuartal, Komite Kepatuhan bakal menentukan siapa saja wajib pajak yang akan dilakukan pengawasan, pemeriksaan, ataupun penegakan hukum berdasarkan CRM. Dengan demikian, Komite Kepatuhan berperan sebagai penentu kebijakan atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh CRM.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Dengan hadirnya CRM dan Komite Kepatuhan, kegiatan pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum diharap dapat terlaksana secara lebih terarah.

Mengingat jumlah petugas pajak hanya sebanyak 45.382 saja, pengawasan dan pemeriksaan perlu dilaksanakan secara lebih efisien berdasarkan skala prioritas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid

Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri