KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Gaikindo Mengaku Kewalahan Penuhi Permintaan Mobil

Dian Kurniati | Jumat, 12 November 2021 | 10:00 WIB
Ada Insentif Pajak, Gaikindo Mengaku Kewalahan Penuhi Permintaan Mobil

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri) bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) melihat kendaraan keluaraan baru Daihatsu Xenia saat mengunjungi ruang pamer mobil Daihatsu usai meresmikan pameran Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show (GIIAS) 2021 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Tangerang, Banten, Kamis (11/11/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz

JAKARTA, DDTCNews - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat penjualan mobil di dalam negeri sepanjang Januari sampai dengan Oktober 2021 telah mencatatkan pertumbuhan hingga 68%.

Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi mengatakan pertumbuhan penjualan utamanya disebabkan pemberian insentif PPnBM mobil ditanggung pemerintah (DTP). Menurutnya, insentif tersebut telah efektif mempercepat pemulihan industri otomotif dari tekanan pandemi Covid-19.

"Dengan dukungan pemerintah melalui PPnBM DTP, pencapaian industri otomotif mencatatkan hasil kenaikan cukup baik," katanya, Kamis (12/11/2021).

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Yohanes menuturkan pandemi Covid-19 sempat menekan penjualan mobil pada tahun lalu. Setelah diberikan insentif PPnBM DTP dan mulai pulihnya mobilitas masyarakat, penjualan mobil tahun ini mampu tumbuh dengan baik.

Menurutnya, penanganan pandemi dan percepatan vaksinasi membuat Gaikindo kembali mengadakan pameran otomotif GIIAS 2021 dengan protokol kesehatan ketat. Dia optimistis tren penjualan yang positif akan berlanjut hingga akhir tahun.

Yohanes menyebut angka penjualan mobil sepanjang Januari hingga Oktober 2021 telah mencapai 703.089 unit. Menurutnya, sejumlah pabrikan mobil sampai kewalahan untuk memenuhi pesanan yang tinggi.

Baca Juga:
Perangi Diabetes, Cukai Minuman Bergula Perlu Diterapkan di Negara Ini

"Kami mohon maaf sampai saat ini masih terjadi antrean pemesanan kendaraan. Kami akan bekerja keras agar segera dapat memenuhi semua kebutuhan tersebut," ujarnya.

Saat ini, pemerintah menyediakan insentif PPnBM DTP sebesar 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc hingga Desember 2021.

Sementara pada mobil dengan kapasitas mesin lebih besar, diberikan insentif PPnBM DTP 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc dan PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?