KONSULTASI PERPAJAKAN

Ada Fasilitas Penundaan Pelunasan Pita Cukai, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 01 Juni 2023 | 15:04 WIB
Ada Fasilitas Penundaan Pelunasan Pita Cukai, Bagaimana Ketentuannya?

Rinaldi Adam Firdaus,
DDTC Fiscal Research & Advisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Sari. Saya adalah staf pajak salah satu pabrik rokok yang berlokasi di Jawa Timur. Saya mendengar terdapat fasilitas penundaan pelunasan pita cukai tanpa dikenai bunga. Sebagai informasi, perusahaan kami hanya melakukan penjualan di dalam negeri dan tidak berada di dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai.

Pertanyaan saya, apa saja ketentuan dan persyaratan yang perlu dipenuhi oleh perusahaan kami untuk mendapatkan fasilitas penundaan pelunasan pita cukai tersebut? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Sari, Jawa Timur.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Sari. Untuk menjawab pertanyaan Ibu, kita perlu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 74/PMK.04/2022 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai (PMK 74/2022).

Dalam beleid tersebut dijelaskan penundaan pelunasan pita cukai dapat diberikan kepada pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 74/2022. Simak ‘Apa Itu Pita Cukai?

Adapun pemberian jangka waktu penundaan bagi pengusaha pabrik dapat diberikan selama 2 bulan terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a PMK 74/2022.

Batasan tertinggi nilai cukai yang dapat diberikan penundaan (pagu penundaan) bagi pengusaha pabrik diatur dalam Pasal 4 huruf a PMK 74/2022 yang berbunyi:

“Pagu penundaan diberikan berdasarkan perhitungan sebagai berikut:

  1. Untuk pengusaha pabrik yang mendapatkan penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, pagu penundaan diberikan sebesar 3 (tiga) kali dari rata rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir atau 3 (tiga) bulan terakhir …”

Selain itu, untuk mendapatkan fasilitas penundaan pelunasan pita cukai ini perusahaan Ibu juga harus memenuhi 3 persyaratan yang diatur dalam Pasal 5 PMK 74/2022 sebagai berikut:

Pengusaha pabrik atau importir dapat diberikan penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Tidak sedang mempunyai tunggakan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan atau mendapatkan pengangsuran;
  2. Selama kurun waktu 12 (dua belas) bulan terakhir tidak mendapatkan surat teguran; dan
  3. Memiliki konfirmasi status wajib pajak dengan status valid.”

Selanjutnya, apabila perusahaan telah memenuhi persyaratan di atas maka Ibu dapat mengajukan permohonan pemberian fasilitas penundaan pelunasan pita cukai yang dilengkapi dengan perhitungan pagu penundaan kepada kepala kantor Bea dan Cukai. Adapun contoh format untuk kedua dokumen tersebut dapat mengacu pada lampiran huruf A dan B PMK 74/2022.

Setelah itu, kepala kantor Bea dan Cukai akan melakukan penelitian atas persyaratan dan kelengkapan yang diserahkan oleh perusahaan Ibu. Hasil dari penelitian tersebut dapat disetujui ataupun ditolak oleh kepala kantor Bea dan Cukai yang akan diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) PMK 74/2022. Simak ‘Apa itu Penundaan Pembayaran Cukai?

Setelah perusahaan Ibu mendapatkan keputusan pemberian penundaan pelunasan pita cukai dari kepala kantor Bea dan Cukai. Selanjutnya, perusahaan Ibu perlu mengajukan permohonan penggunaan jaminan dengan mengikuti contoh format dalam lampiran huruf E PMK 74/2022. Adapun jaminan yang dapat digunakan terbagi menjadi 3, yaitu jaminan bank, jaminan dari perusahaan asuransi, dan jaminan perusahaan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PMK 74/2022.

Perlu dicatat, jangka waktu penerbitan keputusan atas permohonan dengan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi ialah 1 hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil konfirmasi jaminan oleh kepala kantor Bea dan Cukai. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 PMK 74/2022.

Sementara itu, jangka waktu penerbitan keputusan atas permohonan dengan jaminan perusahaan ialah 10 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan No. 168/PMK.04/2022 tentang Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai (PMK 168/2022).

Sebagai tambahan informasi, belum lama ini pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengeluarkan PER-4/BC/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-3/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Peletakan Pita Cukai (PER-3/2022 s.t.d.d PER-4/2023).

Dalam beleid tersebut dijelaskan mengenai relaksasi jangka waktu penundaan bagi pengusaha pabrik yang telah mendapatkan fasilitas penundaan pelunasan pita cukai selama 2 bulan. ‘Ada Lagi Relaksasi Penundaan Pelunasan Pita Cukai Selama 90 Hari’.

Lebih lanjut, relaksasi jangka waktu selama 90 hari ini diberikan terhadap pemesanan pita cukai dengan fasilitas penundaan pelunasan yang diajukan dalam rentang periode 1 Maret 2023 hingga 31 Oktober 2023. Adapun jatuh tempo pelunasan terhadap pemesanan pita cukai tersebut ditetapkan paling lama pada 31 Desember 2023. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 23A ayat (1) dan (2) PER-3/2022 s.t.d.d PER-4/2023.

Sebagai catatan, relaksasi ini dapat dimanfaatkan setelah pengusaha pabrik mengajukan permohonan dan perhitungan pagu penundaan sesuai lampiran huruf I dan J PMK 74/2022 serta sudah disetujui oleh kepala kantor Bea dan Cukai melalui surat keputusan sesuai lampiran M PMK 74/2022. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 23A ayat (3) PER-3/2022 s.t.d.d PER-4/2023.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN