PMK 141/2023

Ada Fasilitas Fiskal untuk Impor Barang Kiriman PMI, Ini Kata DJBC

Dian Kurniati | Rabu, 13 Desember 2023 | 10:00 WIB
Ada Fasilitas Fiskal untuk Impor Barang Kiriman PMI, Ini Kata DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tidak mempermasalahkan potensi penerimaan negara yang hilang karena adanya pemberian fasilitas kepabeanan atas impor barang kiriman untuk pekerja migran Indonesia (PMI).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas impor barang kiriman PMI senilai total US$1.500 per tahun diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/2023.

"Penerimaan bukan hal yang utama bagi kami. Pelayanan kepada PMI menjadi lebih pokok bagi kami untuk mendukung mereka," katanya, dikutip pada Rabu (13/12/2023).

Baca Juga:
Soal Badan Penerimaan Negara di RKP 2025, Ini Kata Kepala Bappenas

Askolani menuturkan PMK 141/2023 membuat ketentuan pengiriman barang kiriman PMI berbeda dari impor barang kiriman lainnya berdasarkan PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023.

PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 menyatakan pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$3 per pengiriman dan perlakuan ketentuan larangan/pembatasan mengikuti ketentuan lartas barang kiriman umum sesuai aturan kementerian/lembaga (K/L) pembina sektor.

Sementara itu, melalui PMK 141/2023, ketentuan atas impor barang kiriman PMI akan lebih longgar, baik secara fiskal atau prosedural.

Baca Juga:
Pengembalian Jaminan Rush Handling Tidak Perlu Tunggu Penetapan PIB

Atas barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500 akan memperoleh fasilitas meliputi pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Ketentuan itu berlaku dengan ketentuan pengiriman barang dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 tahun untuk pekerja yang terdaftar pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), serta maksimal 1 kali untuk pekerja selain terdaftar pada BP2MI.

Apabila nilai barang lebih dari US$500 maka akan dikenakan bea masuk atas selisihnya dengan tarif 7,5%. Adapun pembebasan bea masuk juga diberikan terhadap barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).

Baca Juga:
Gubernur BI Yakin Rupiah Bakal Kembali Menguat, Ternyata Ini Alasannya

Dalam PMK 141/2023, ada kebijakan khusus untuk HKT PMI melalui skema bawaan penumpang, yaitu diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal 2 unit HKT untuk 1 kali kedatangan dalam 1 tahun.

Untuk barang pindahan, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan.

"Intinya kami malah memberi insentif dengan tetap memperkuat akuntabilitas dan transparansi. Selain itu, kami tetap menjaga pengawasan dengan memperhatikan pemasukan barang-barang yang tidak sesuai ketentuan," ujar Askolani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar