PELAYANAN PAJAK

Ada Eror Sistem Pembayaran Pajak, Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Agustus 2021 | 13:45 WIB
Ada Eror Sistem Pembayaran Pajak, Ini Penjelasan DJP

Tampilan akun @kring_pajak di Twitter.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan adanya gangguan pada sistem pembayaran pajak melalui sistem perbankan pada akhir Agustus 2021.

Akun Twitter Kring Pajak DJP menyampaikan bahwa pada Senin (30/8/2021) terjadi gangguan pada sistem pembayaran pajak di sejumlah bank persepsi. Alhasil beberapa wajib pajak gagal menyetorkan pajak.

"Kemarin [30 Agustus] terdapat gangguan pada sistem pembayaran pajak di bank yang bukan menjadi kewenangan Ditjen Pajak," tulis akun @kring_pajak dikutip pada Selasa (31/8/2021).

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

DJP menyampaikan gangguan tersebut tidak berlangsung lama. Pada hari ini, wajib pajak sudah bisa kembali menyetor pajak dengan kode billing yang sudah didapatkan.

Bila masih menghadapi kendala yang sama, wajib pajak bisa menggunakan saluran pembayaran lain yang sudah disediakan. Salah satunya melalui jaringan kantor pos sebagai lembaga persepsi pembayaran pajak.

"Sampai saat ini tidak ada informasi eror di sistem kami. Silahkan konfirmasi ke pihak bank terkait atau menggunakan metode pembayaran lainnya seperti melalui teller Kantor Pos," ungkap akun @kring_pajak.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Adapun kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak/wajib bayar/wajib setor.

Saat ini aplikasi M-Pajak memudahkan wajib pajak dalam pembuatan kode billing sebelum membayar pajak. Petunjuk pengisian dan pembuatan kode billing ini juga tersedia untuk wajib pajak di sudut kanan atas aplikasi dengan menekan tombol tanda tanya (?). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu