RESPONS PAJAK PERANGI DAMPAK CORONA (9)

Ada Covid-19, Berbagai Negara Beri Penangguhan dan Pengurangan Pajak

Rabu, 20 Mei 2020 | 11:31 WIB
Ada Covid-19, Berbagai Negara Beri Penangguhan dan Pengurangan Pajak
,

ESKALASI wabah Covid-19 yang terus meluas berdampak pada perlambatan perekonomian dunia. Dalam kondisi ini, berbagai negara terus mengambil sejumlah kebijakan untuk mencegah dampak perlambatan ekonomi yang semakin parah. Salah satunya melalui instrumen pajak.

Jika dilihat secara global hingga 19 Mei 2020, berdasarkan catatan DDTC Fiscal Research, setidaknya sudah terdapat 137 negara dan yurisdiksi yang merespons ancaman pandemi Covid-19 menggunakan instrumen pajak.

Berbeda dengan krisis 1998, stimulus ekonomi yang diadopsi kali ini tidak berfokus pada lembaga keuangan. Berbagai jenis keringanan justru ditargetkan untuk membantu likuiditas pelaku usaha yang kondisi arus kasnya parah.

Selain itu, sejumlah insentif juga diarahkan agar dapat mempertahankan karyawan dari konsekuensi pengurangan produktivitas barang/jasa selama periode physical disctancing, setelah Covid-19 ditetapkan sebagai pandemi oleh WHO.

Pemerintah di berbagai negara OECD seperti Kanada, Amerika Serikat, dan Inggris memberikan stimulus yang belum pernah dilakukan sebelumnya untuk menghadapi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. Stimulus fiskal bersifat jangka pendek untuk mendukung likuiditas pelaku usaha. Dari respon tersebut, terdapat beberapa tipologi yang dapat diidentifikasi.

Pertama, dukungan terhadap pelaku usaha melalui pemotongan pajak, jaminan kredit jangka pendek, dan pemberian insentif yang ditujukan untuk kelangsungan kerja karyawan. Kedua, dukungan bagi sektor industri tertentu yang paling terkena dampak, seperti halnya industri manufaktur dan konstruksi.

Ketiga, dukungan terhadap individu dan rumah tangga, termasuk melalui pemotongan pajak, subsidi tunai, tunjangan bagi pengangguran, dan insentif pengurangan biaya perawatan kesehatan bagi masyarakat. Keempat, promosi inovasi dan pertumbuhan jangka panjang melalui insentif dan investasi.

Dalam upaya membantu likuiditas pelaku usaha, terdapat beberapa kebijakan pajak yang diandalkan oleh pemerintah. Stimulus tersebut antara lain penangguhan kewajiban pajak dan likuiditas lainnya, perpanjangan tenggat waktu dan relaksasi sanksi atas keterlambatan pembayaran, pengurangan pajak atas upah, hingga pengurangan tarif PPh badan dan orang pribadi. Simak artikel ‘Jaga Arus Kas Perusahaan, Banyak Negara Pakai Instrumen Pajak Ini’.

Penangguhan berbagai jenis pajak tanpa bunga/denda merupakan salah satu fitur yang banyak digunakan untuk membantu kelancaran arus kas usaha. Fitur ini juga menjadi respons pajak yang populer di negara-negara Eropa.

Inggris memberikan penangguhan batas waktu pembayaran PPh dan pemberian pinjaman bagi pelaku usaha yang tidak mampu beroperasi pada masa pandemi serta bagi wiraswasta yang sulit melakukan operasional usaha.

Di Prancis, pembayaran angsuran PPh badan ditangguhkan selama tiga bulan berlaku bagi seluruh perusahaan. Lebih dari itu, perusahaan yang telah membayar angsuran pajak juga dapat mengklaim pengembalian pembayaran. Sementara itu, Italia menawarkan kredit pembayaran pajak bagi perusahaan yang profitabilitasnya turun setidaknya 25%.

Pemerintah Spanyol dan Hungaria juga menawarkan bantuan untuk meningkatkan likuiditas pelaku usaha akibat pandemi. Perusahaan bahkan memiliki opsi antara penangguhan pembayaran pajak bebas bunga atau mengatur rencana angsuran pajak.

Penangguhan pembayaran serta pengurangan pembayaran pajak terutang juga diberikan oleh pemerintah Jerman. Insentif ini ditujukan bagi perusahaan yang memiliki penghasilan yang jauh lebih rendah dibanding tahun sebelumnya sebagai indikasi pelemahan likuiditas.

Meskipun demikian, otoritas pajak tidak memaksakan pemenuhan syarat administratif yang ketat sehingga perusahaan dapat lebih mudah untuk mendapatkan fasilitas pajak. Simak artikel ‘Penundaan Pembayaran Utang Pajak di Tengah Pandemi Covid-19’.

Negara-negara Skandinavia juga turut menawarkan relaksasi perpajakan yang ditujukan untuk meningkatkan likuiditas perusahaan. Di Finlandia, pelaku usaha terdampak Covid-19 diberikan keringanan dalam pembayaran pajak melalui penangguhan serta fleksibilitas pembayaran angsuran pajak. Pemerintah Austria juga memberikan pengurangan pembayaran angsuran pajak, penghapusan bunga/denda, dan penghapusan sanksi keterlambatan pembayaran.

Selain negara kawasan Eropa, negara dengan kasus Covid-19 terbesar yaitu Amerika Serikat, juga menggelontorkan insentif pajak kepada perusahaan. Tak tanggung-tanggung, pemerintah Amerika Serikat memberikan penangguhan pembayaran PPh dan pajak atas upah dengan total nilai $800 miliar. Penangguhan ini bersifat otomatis serta tidak ada pembatasan kuota wajib pajak yang ditangguhkan pembayaran hingga Juli 2020.

Negara di kawasan Amerika lainnya yaitu Kanada, melaksanakan penangguhan pembayaran PPh – termasuk pembayaran cicilan jatuh tempo – serta penghapusan denda hingga akhir Agustus 2020. Sementara itu, Brazil memberikan penangguhan pembayaran cicilan PPh selama enam bulan hingga akhir Juni 2020.

Di kawasan Asia, berdasarkan permohonan dari wajib pajak, pemerintah Jepang dapat memberikan penangguhan pembayaran pajak termasuk PPh dan pajak korporasi dengan cara mengangsur paling lama selama satu tahun. Serupa dengan Jepang, pemerintah India juga memberikan penangguhan pembayaran pajak dan penurunan bunga selama empat bulan hingga akhir Juni 2020.

Di Singapura, perusahaan juga mendapatkan keringanan berupa penangguhan pembayaran PPh badan secara otomatis selama tiga bulan. Pemerintah Singapura juga memberikan potongan tarif PPh badan sebesar 25% dari pajak yang harus dibayar untuk tahun fiskal 2020.

Dari fakta empiris berbagai negara, instrumen pajak berupa penangguhan atau pengurangan pembayaran pajak yang sifatnya jangka pendek untuk periode tertentu menjadi strategi utama pemerintah berbagai negara untuk menjaga likuiditas kegiatan usaha.

Penangguhan atau pengurangan pembayaran pajak yang sifatnya jangka pendek adalah konsekuensi logis bagi perusahaan yang harus menutup kegiatan usahanya karena harus mendukung kebijakan pemerintah yang mewajibkan physical distancing atau lockdown untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Insentif pajak berupa penangguhan atau pengurangan pembayaran pajak dalam jangka pendek diharapkan dapat membantu likuiditas pelaku usaha, sehingga dapat mempertahankan karyawannya agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Insentif pajak tersebut juga membantu pelaku usaha agar tidak mengalami kebangkrutan karena sulit untuk mendapatkan pinjaman dari Bank saat ada pandemi Covid-19.

Setelah penyebaran virus ini dapat ditekan maka pelaku usaha dapat bangkit kembali dalam kondisi ‘the new normal’ untuk melakukan kegiatan usaha serta memperoleh penghasilan yang nantinya akan dikenakan pajak. Pada gilirannya, pajak atas seluruh aktivitas dan penghasilan usaha dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah.*

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 23 Februari 2024 | 09:00 WIB ANALISIS PAJAK

Simplifikasi Ketentuan Transfer Pricing Ala Pilar 1 Amount B

Rabu, 21 Februari 2024 | 11:00 WIB ANALISIS PAJAK

Menelusuri Kompleksitas dan Tantangan Penerapan Pilar 1 Amount A

Selasa, 20 Februari 2024 | 15:30 WIB PERPRES 79/2023

Pemerintah Revisi Aturan Kendaraan Listrik, Termasuk Insentif Pajak

Selasa, 20 Februari 2024 | 11:50 WIB ANALISIS PAJAK

Implementasi ‘Two-Pillar Solution’ Kian Dekat, Siapkah Kita?

BERITA PILIHAN