TARIF TEBUSAN TAX AMNESTY

DPR Ingin Tarif Lebih Tinggi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Juni 2016 | 19:30 WIB
DPR Ingin Tarif Lebih Tinggi

JAKARTA, DDTCNews — Semua fraksi di DPR kompak memilih tarif tebusan tax amnesty lebih tinggi dari posisi pemerintah untuk seluruh periode, baik untuk konteks repatriasi yakni dengan pengalihan harta ke dalam negeri, maupun untuk konteks deklarasi yaitu tanpa pengalihan harga ke dalam negeri.

Konfigurasi sikap politik 10 fraksi di DPR itu terungkap dalam dokumen ‘Perkembangan Pembahasan RUU Pengampunan Pajak’ yang diperoleh DDTCNews dari DPR, Jumat malam (24/6). Dokumen ini ditandatangani resmi oleh salah seorang anggota Panja RUU Pengampunan Pajak.

Dokumen tersebut mengungkapkan untuk tarif tebusan repatriasi periode I, DPR menginginkan tarif mulai dari 4%, sedangkan pemerintah 2%. Begitu pula untuk periode kedua dan ketiga, DPR menginginkan tarif mulai dari 6%, sementara pemerintah 3%.

Baca Juga:
Ada Ken saat Tommy Mendaftar Tax Amnesty

Hal yang sama berlaku untuk tarif tebusan bagi deklarasi periode I. DPR menginginkan tarif mulai dari 5%, sedangkan pemerintah 4%. Begitu pula untuk periode kedua dan ketiga, DPR menghendaki tarif mulai dari 7%, sementara pemerintah cukup 6%.

Sementara itu, untuk tarif tebusan tax amnesty bagi usaha dengan peredaran bruto (omzet) di bawah Rp4,8 miliar, yang itu berarti kelompok usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), hanya 2 dari 10 fraksi yang mengeluarkan sikapnya, yaitu Partai Golkar dan Hanura.

Golkar menginginkan tarif tebusan lebih rendah dari posisi pemerintah, yaitu 0,5% untuk dua periode. Adapun, Hanura menghendaki tarif 2% untuk periode I, 4% untuk periode II, dan 6% untuk periode III. Posisi pemerintah sendiri dari periode I-III masing-masing adalah 1,75%, 2,75%, dan 4,75%. Berikut posisi fraksi-fraksi di DPR selengkapnya:

Posisi Fraksi-fraksi untuk Tarif Tebusan Tax Amnesty (%)
Fraksi Periode Repatriasi Deklarasi UMKM
Pemerintah I 2 4 1,75
II 3 6 2,75
III 5 10 4,75
PDIP I 5 6 --
II 6 9 -
III 7 12 -
Golkar I 5 5 0,5
II 10 10 0,5
Gerindra I 6 7 -
II 7 10 -
III 8 13 -
Demokrat I-III > tarif normal = tarif normal -
PAN I 9 10 -
II 11 15 -
PKB I 6 8 -
II 8 10 -
PKS I 15 20 -
II 17 25
PPP I 4 7 -
II 6 7 -
III 7,5 7 -
Nasdem I 5 7 -
II 6 8 -
Hanura I 5 8 2
II 7 10 4
III 9 12 6


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 15 September 2016 | 17:16 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Ada Ken saat Tommy Mendaftar Tax Amnesty

Minggu, 26 Juni 2016 | 19:15 WIB DURASI TAX AMNESTY

Hanya PDIP & PKS yang Keberatan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT