PENGAMPUNAN PAJAK

Ada Ken saat Tommy Mendaftar Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2016 | 17:16 WIB
Ada Ken saat Tommy Mendaftar Tax Amnesty Tommy Soeharto seusai mendaftar tax amnesty.

JAKARTA, DDTCNews – Setelah nama-nama beken seperti James Riady, Sofyan Wanandi, Boy Thohir dan Erick Thohir, kini giliran Hutomo Mandala Putra atau yang dikenal sebagai Tommy Soeharto mendaftarkan diri untuk ikut program pengampunan pajak (tax amnesty).

Mengenakan batik bermotif warna coklat, anak bungsu Presiden Soeharto ini mendaftar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar IV, di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (15/9).

Oleh petugas helpdesk tax amenesty, Tommy dilayani di lantai 3A, di satu ruang khusus yang juga digunakan untuk melayani James, Boy dan Erick Thohir saat mendaftar tax amnesty.

Baca Juga:
Tommy: Aset Saya Di Luar Negeri Lebih Banyak

Menariknya, sebelum Tommy datang, tanpa diduga Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi sudah lebih dahulu tiba di lokasi untuk mengikuti rapat koordinasi di kantor kanwil tersebut. Jadilah kemudian Ken seolah-olah ‘mengawal’ Tommy, pemilik Grup Humpuss ini.

Ken bahkan turut mengantarkan Tommy hingga ke ruang konferensi pers sekaligus menyerahkan langsung tanda bukti pelaporan harta kepada Tommy.

Adapun, proses pelayanan tax amnesty Tommy sendiri berlangsung kurang lebih sama seperti para pengusaha-pengusaha kakap yang lebih dulu telah mengikuti, hanya 30-an menit.

"Hari ini saya berkunjung ke kantor pajak untuk ikut dalam program tax amnesty, dan melaporkan harta saya. Alhamdulilah semua lancar," katanya sambil tersenyum. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 15 September 2016 | 17:41 WIB TAX AMNESTY

Tommy: Aset Saya Di Luar Negeri Lebih Banyak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN