HASIL SURVEI PPN FINAL

75,2% Pengisi Survei Setuju Penerapan PPN Final Bakal Mudahkan UMKM

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 November 2021 | 15:01 WIB
75,2% Pengisi Survei Setuju Penerapan PPN Final Bakal Mudahkan UMKM

Ilustrasi. Pekerja mengaduk adonan dodol Betawi di pembuatan dodol rumahan kawasan Rawajati, Jakarta, Rabu (3/11/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) final diyakini akan memberi kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal tersebut tergambar dari hasil survei yang dilakukan bersamaan dengan debat DDTCNews periode 21 Oktober—8 November 2021. Seperti diberitakan sebelumnya, dari jumlah pemberi komentar tersebut, sebanyak 66,67% menyatakan setuju dengan penerapan PPN final untuk UMKM.

Dari 177 pengisi survei tersebut, sebanyak 75,2% setuju dan sangat setuju pemungutan PPN final akan memberikan kemudahan bagi UMKM yang menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Hal ini sejalan dengan beberapa komentar peserta dalam kolom debat.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Regina Anastasia berpendapat PPN final merupakan langkah yang sangat baik dari pemerintah untuk memberikan insentif dan kemudahan bagi UMKM. Pasalnya, jika menggunakan mekanisme pengkreditan, UMKM harus melakukan penghitungan PPN yang lebih rumit.

“Jika menggunakan mekanisme PPN final dari peredaran bruto maka UMKM mendapat kemudahan dalam melakukan perhitungan dan tarif lebih rendah, yaitu 1%-3%,” ujarnya.

Regina mengatakan untuk saat ini, mekanisme PPN final sebaiknya hanya diwajibkan bagi UMKM yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Selain itu, dia juga meminta pemerintah mengatur batasan peredaran usaha yang wajib menggunakan PPN final.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara


Frankie juga berpendapat sumber daya manusia (SDM) pada UMKM relatif terbatas. Pemilik UMKM mengerjakan dan mengendalikan sebagian besar aktivitas usahanya. Dengan demikian, dibutuhkan cara penghitungan PPh yang sederhana dan cepat.

“Agar pengelolaan pajak ini tidak menjadi beban rumit bagi UMKM,” katanya.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Berdasarkan pada hasil survei, sebanyak 71,3% responden setuju dan sangat setuju penerapan skema PPN final dapat meningkatkan partisipasi pengusaha untuk menjadi PKP. Hal ini juga sejalan dengan beberapa pendapat pembaca DDTCNews.

Wahyu A. Siregar berpendapat dengan diberlakukannya skema PPN final, potensi pelaku UMKM yang akan dikukuhkan sebagai PKP makin bertambah signifikan. Pemberlakuan skema ini juga akan membuat PKP lebih rajin dan patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.


Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Potensi untuk menarik pelaku UMKM menjadi PKP tentu saja diperlukan. Apalagi, sebanyak 87,6% pengisi survei yang merupakan melalu UMKM – dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun – belum dikukuhkan sebagai PKP.

Meskipun mayoritas belum dikukuhkan, sebanyak 60,6% menilai skema PPN final akan mendorong mereka untuk menjadi PKP. Pasalnya, skema PPN final dinilai lebih baik dibandingkan dengan skema PPN normal untuk pelaku UMKM.


Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Seperti diketahui, pemerintah akan menerapkan skema pemungutan PPN final mulai 1 April 2022. Kebijakan tersebut sudah masuk dalam UU PPN s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sesuai dengan ketentuan dalam UU tersebut, pemungutan dan penyetoran PPN final dilakukan oleh pengusaha kena pajak yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu, melakukan kegiatan tertentu, dan/atau melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak (BKP/JKP) tertentu.

Adapun ketentuan mengenai jumlah peredaran usaha tertentu, jenis kegiatan usaha tertentu, jenis BKP tertentu, jenis JKP tertentu, serta besaran PPN final yang dipungut dan disetor akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Simak ‘UU HPP Diundangkan, Pemerintah Matangkan Aturan PPN Final’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024