UU HPP

UU HPP Diundangkan, Pemerintah Matangkan Aturan PPN Final

Dian Kurniati | Sabtu, 06 November 2021 | 13:00 WIB
UU HPP Diundangkan, Pemerintah Matangkan Aturan PPN Final

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan aturan teknis mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) berskema final, menyusul diundangkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan terdapat sejumlah peraturan yang akan diterbitkan sebelum berlakunya skema PPN final. Misalnya, mengenai skema pemungutan, sektor usaha, serta jenis barang dan/atau jasa yang akan dikenakan PPN final.

"Sampai dengan saat ini, aturan pelaksanaan terkait UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan masih dalam proses penyusunan, [termasuk] tentang bagaimana skema pemungutan, jenis barang dan/atau jasa yang akan dikenakan PPN final," katanya, Jumat (5/11/2021).

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

UU HPP mengatur pengenaan PPN final untuk mempermudah pemungutan dan penyetoran PPN oleh pengusaha kena pajak (PKP). mulai April 2022. Dalam penjelasan Pasal 9A ayat (1), disebutkan PPN final nantinya diterapkan guna memberikan kemudahan administrasi serta rasa keadilan.

Salah satu PKP yang bakal menggunakan skema PPN final yakni UMKM. Nantinya, menteri keuangan dapat menentukan besarnya PPN yang dipungut dan disetor oleh PKP yang memiliki omzet tertentu dalam 1 tahun.

Kemudian, PPN final juga dapat dikenakan atas PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu. PKP dengan kegiatan usaha tertentu antara lain mereka yang kesulitan dalam mengadministrasikan pajak masuk, mereka yang melakukan transaksi melalui pihak ketiga, atau kegiatan usaha yang proses bisnisnya kompleks sehingga pengenaan PPN tidak dapat dilakukan dengan mekanisme normal.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Selain itu, ketentuan PPN final nantinya juga dapat diberlakukan terhadap PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) tertentu. BKP/JKP tertentu yang dimaksud adalah BKP/JKP yang dikenai PPN untuk perluasan basis dan BKP yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak.

Nelmaldrin kemudian menyebut akan ada ketentuan mengenai mekanisme penerbitan faktur pajak atas barang dan/atau jasa tertentu yang akan dikenakan PPN final. Adapun saat ini, pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan bagi PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu diatur dalam PMK 79/2010.

"[Mekanismenya] masih menunggu diterbitkannya aturan pelaksanaan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan PPN final akan memudahkan pemungutan PPN atas jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu, serta membuat sistem pajak Indonesia semakin kompetitif. Dia berencana mengatur besarannya hanya 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025