Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan aturan teknis mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) berskema final, menyusul diundangkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan terdapat sejumlah peraturan yang akan diterbitkan sebelum berlakunya skema PPN final. Misalnya, mengenai skema pemungutan, sektor usaha, serta jenis barang dan/atau jasa yang akan dikenakan PPN final.
"Sampai dengan saat ini, aturan pelaksanaan terkait UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan masih dalam proses penyusunan, [termasuk] tentang bagaimana skema pemungutan, jenis barang dan/atau jasa yang akan dikenakan PPN final," katanya, Jumat (5/11/2021).
UU HPP mengatur pengenaan PPN final untuk mempermudah pemungutan dan penyetoran PPN oleh pengusaha kena pajak (PKP). mulai April 2022. Dalam penjelasan Pasal 9A ayat (1), disebutkan PPN final nantinya diterapkan guna memberikan kemudahan administrasi serta rasa keadilan.
Salah satu PKP yang bakal menggunakan skema PPN final yakni UMKM. Nantinya, menteri keuangan dapat menentukan besarnya PPN yang dipungut dan disetor oleh PKP yang memiliki omzet tertentu dalam 1 tahun.
Kemudian, PPN final juga dapat dikenakan atas PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu. PKP dengan kegiatan usaha tertentu antara lain mereka yang kesulitan dalam mengadministrasikan pajak masuk, mereka yang melakukan transaksi melalui pihak ketiga, atau kegiatan usaha yang proses bisnisnya kompleks sehingga pengenaan PPN tidak dapat dilakukan dengan mekanisme normal.
Selain itu, ketentuan PPN final nantinya juga dapat diberlakukan terhadap PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) tertentu. BKP/JKP tertentu yang dimaksud adalah BKP/JKP yang dikenai PPN untuk perluasan basis dan BKP yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak.
Nelmaldrin kemudian menyebut akan ada ketentuan mengenai mekanisme penerbitan faktur pajak atas barang dan/atau jasa tertentu yang akan dikenakan PPN final. Adapun saat ini, pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan bagi PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu diatur dalam PMK 79/2010.
"[Mekanismenya] masih menunggu diterbitkannya aturan pelaksanaan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan PPN final akan memudahkan pemungutan PPN atas jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu, serta membuat sistem pajak Indonesia semakin kompetitif. Dia berencana mengatur besarannya hanya 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha. (sap)