UU HPP

UU HPP Resmi Diundangkan, PPN Final UMKM Berlaku April 2022

Dian Kurniati
Kamis, 04 November 2021 | 10.30 WIB
UU HPP Resmi Diundangkan, PPN Final UMKM Berlaku April 2022

Ilustrasi PPN.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mengundangkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beleid ini mengatur, salah satunya, terkait perubahan ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai (PPN).

Ada 3 pokok perubahan ketentuan PPN yang diatur meliputi kenaikan tarif secara bertahap, perluasan basis PPN melalui pengurangan pengecualian, serta penerapan PPN final. Ketiga hal tersebut akan mulai berlaku pada 1 April 2022.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 [tentang PPN] mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022," bunyi beleid tersebut, dikutip Kamis (4/11/2021).

UU HPP mengatur pengenaan PPN final untuk mempermudah pemungutan dan penyetoran PPN oleh pengusaha kena pajak (PKP). Dalam penjelasan Pasal 9A ayat (1), disebutkan PPN final nantinya diterapkan guna memberikan kemudahan administrasi serta rasa keadilan.

Salah satu PKP yang bakal menggunakan skema PPN final yakni UMKM. Nantinya, menteri keuangan dapat menentukan besarnya PPN yang dipungut dan disetor oleh PKP yang memiliki omzet tertentu dalam 1 tahun.

Kemudian, PPN final juga dapat dikenakan atas PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu. PKP dengan kegiatan usaha tertentu antara lain mereka yang kesulitan dalam mengadministrasikan pajak masuk, mereka yang melakukan transaksi melalui pihak ketiga, atau kegiatan usaha yang proses bisnisnya kompleks sehingga pengenaan PPN tidak dapat dilakukan dengan mekanisme normal.

Selain itu, ketentuan PPN final nantinya juga dapat diberlakukan terhadap PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) tertentu. BKP/JKP tertentu yang dimaksud adalah BKP/JKP yang dikenai PPN untuk perluasan basis dan BKP yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan PPN final akan memudahkan pemungutan PPN atas jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu, serta membuat sistem pajak Indonesia semakin kompetitif. Dia berencana mengatur besarannya hanya 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha.

"Ini yang merupakan fleksibilitas sehingga menempatkan Indonesia selalu dalam posisi yang bisa menjaga kompetitifnya dan komparabilitasnya dengan negara lain," katanya pada awal Oktober lalu. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.