JAKARTA, DDTCNews – Hingga kini, 71% dana repatriasi program pengampunan pajak (tax amnesty) masih tersimpan  di perbankan. Adapun 29% sisanya disimpan di industri keuangan lainnya.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengatakan OJK akan terus memantau aliran dana repatriasi tersebut supaya mengalir pada sektor produktif.
"Dana repatriasi 71% masih mengendap di perbankan. 29% ada di pasar modal, asuransi, dan sebagainya. Sesuai dengan peraturan, dana itu setidaknya harus disimpan di Indonesia selama kurun waktu tiga tahun," ujarnya di Jakarta, Jumat (3/2).
Meskipun demikian, ia menyatakan masuknya dana dari program pengampunan pajak berkontribusi kepada pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) industri perbankan nasional.
Hingga akhir tahun 2016, DPK perbankan dalam rupiah tumbuh 11,63%, sementara DPK dalam valuta asing tercatat tumbuh minus 0,33%.
"Pertumbuhan DPK terjadi pada September sampai November 2016, saya kira ini karena kontribusi tax amnesty," ungkap Muliaman.
Ia menyatakan dana yang berasal dari program pengampunan pajak berkontribusi kepada pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) industri perbankan nasional. Mengingat, pada akhir 2016 DPK perbankan tumbuh sekitar 11,63% dalam rupiah, sedangkan DPK tumbuh minus 0,33% dalam valuta asing.
Dari catatan OJK per 27 Januari 2017, dana repatriasi yang yang masuk lewat bank gateway sebesar Rp105,54 triliun. Dari dana yang masuk itu, sebanyak Rp74,87 triliun ditempatkan di DPK atau 71%. Porsi terbesar ditempatkan di deposito yang nilainya Rp46,07 triliun atau 61,54%. Adapun sisa dana repatriasi masuk ke tabungan sebesar Rp15,7 triliun, dan giro sebesar Rp13,09 triliun
"Wajib pajak pemohon pengampunan pajak masih sedikit yang menginvestasikan dana repatriasinya di produk non-perbankan. Sedangkan yang masuk ke produk kategori lain seperti sektor riil baru sekitar 11%," paparnya.
Muliaman menjabarkan dana repatriasi yang masuk ke produk asuransi senilai 1% dari total dana repatriasi sebesar Rp105 trilun. Adapun bursa saham mendapat dana 6%, manajer investasi 2%, dan sektor non-keuangan sebesar 9%. (Amu)