PAJAK MINIMUM GLOBAL

50 Negara Siap Kenakan Pajak Minimum, 90% Korporasi Global Terdampak

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Juli 2023 | 16:15 WIB
50 Negara Siap Kenakan Pajak Minimum, 90% Korporasi Global Terdampak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat sudah ada sekitar 50 yurisdiksi yang bersiap mengimplementasikan pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Dalam OECD Secretary-General Tax Report to G-20 Finance Ministers and Central Bank Governors, OECD memperkirakan pada 2025 sekitar 90% perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta per tahun bakal menanggung pajak dengan tarif efektif minimal sebesar 15% di manapun perusahaan beroperasi.

"Setengah dari negara anggota G-20 dan seluruh negara anggota Uni Eropa telah bersiap mengadopsi Pilar 2," tulis Sekjen OECD Mathias Cormann dalam laporannya, dikutip Selasa (18/7/2023).

Baca Juga:
Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Guna mendukung penerapan pajak minimum global yang konsisten pada setiap yurisdiksi, Inclusive Framework juga telah menyetujui penerapan peer review atas implementasi GloBE pada setiap yurisdiksi. Peer review mencakup aspek legislasi dan administrasi dari GloBE.

Mengingat banyak negara hendak mengadopsi pajak minimum global dengan menerapkan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT), Inclusive Framework juga telah memperbarui telah memperbarui panduan teknis dari implementasi GloBE.

Guna memenuhi permintaan India selaku presidensi G-20 pada tahun ini, OECD mengaku sedang menyiapkan handbook yang memberikan panduan implementasi GloBE secara efektif. Panduan ini akan diselesaikan oleh OECD pada Oktober 2023.

Baca Juga:
Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

"Handbook akan memberikan panduan secara step-by-step serta ilustrasi penerapan GloBE dengan tujuan mempermudah yurisdiksi mengadopsi GloBE," tulis Cormann.

Untuk diketahui, pajak minimum global dengan tarif efektif minimal sebesar 15% berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta per tahun. Pajak minimum global berlaku sebagai common approach. Artinya, setiap yurisdiksi perlu mengadopsi pajak minimum melalui ketentuan domestiknya masing-masing.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15% maka top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Takut Diaudit, Pemanfaatan Insentif Pajak Vokasi Jadi Minim

Minggu, 12 Mei 2024 | 08:00 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini 4 Tingkat Klasifikasi Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman