INFORMASI PUBLIK

4 PPID di Kemenkeu Masuk Kategori Informatif

Redaksi DDTCNews | Minggu, 09 Agustus 2020 | 16:01 WIB
4 PPID di Kemenkeu Masuk Kategori Informatif

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Empat direktorat di lingkungan Kemenkeu mendapatkan penghargaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tingkat I kategori Informatif.

Wamenkeu Suahasil Nazara mengatakan empat direktorat dengan PPID kategori informatif itu adalah Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Perbendaharaan dan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

Dia berharap prestasi yang diraih empat unit kerja Kemenkeu ini terus meningkat dalam urusan penyampaian dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Tumbuh 7,3 Persen, Ini Kata Wamenkeu Suahasil

"Saya menyampaikan selamat kepada empat PPID ini yang terus bekerja dan melakukan pengelolaan serta dokumentasi atas informasi dan saya harapkan ini akan terus membaik ke depannya," katanya di laman resmi DJP, Jumat (7/8/2020).

Suahasil menyebutkan mempertahankan prestasi saja tidak cukup bagi peningkatan kinerja PPID. Menurutnya, peran PPID tidak hanya berhenti kepada penyampaian informasi terkait kebijakan kepada khalayak luas, tapi juga ikut serta dalam proses perumusan kebijakan.

Dia menyampaikan harapan agar kedepannya ruang lingkup pekerjaan PPID beriringan dengan pengambil kebijakan. Dengan demikian, PPID memahami dan mengerti kebijakan apa yang sedang dirumuskan dan tujuan dari kebijakan tersebut bagi masyarakat.

Baca Juga:
Jaga Kelestarian Lingkungan, Wamenkeu: Peran APBN Terus Diperkuat

Mantan Kepala BKF itu menambahkan PPID harus mengerti nuansa kebatinan saat suatu kebijakan sedang dirumuskan oleh otoritas. Sehingga saat kebijakan tersebut rilis maka PPID mampu menerjemahkan kebijakan tersebut dengan baik kepada publik.

"Jadi harus mengerti, bahasa lainnya niat ingsun dari kebijakan itu apa sih sehingga PPID itu memiliki kemampuan dan menerjemahkan kebijakan tersebut, niatnya, motivasi kebijakan tersebut secara komplit dan menyampaikannya kepada masyarakat melalui jalur yang didesain juga," terangnya.

Sebagai informasi, PPID menjalankan amanat UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap lembaga negara sebagai badan publik berkewajiban menyediakan informasi publik dan menyelenggarakan layanan informasi publik untuk masyarakat luas.

Tujuan dari keterbukaan dan transparansi lewat PPID ini untuk mempercepat perwujudan pemerintahan yang transparan. Hal ini merupakan upaya strategis untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta menciptakan tata laksana pemerintahan yang baik. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara