KANWIL DJP NUSRA

4 Pegawai Pajak Dilaporkan Polisi, Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 September 2016 | 17:45 WIB
4 Pegawai Pajak Dilaporkan Polisi, Ini Penjelasan DJP

Gedung Kanwil DJP Nusa Tenggara (Foto: www.panoramio.com)

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara (Nusra) memberikan klarifikasi atas pengaduan yang dilakukan istri penanggung pajak Sri Arina yang saat ini tengah disandera (gijzeling) lantaran telah menunggak pajak Rp326 juta.

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara mengatakan beberapa waktu lalu Sri telah melaporkan 4 orang pegawai DJP ke Kepolisian Resort (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Timur dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Menurutnya, pegawai pajak tersebut telah menerbitkan surat himbauan pelunasan utang pajak dan surat pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) palsu.

“Kanwil DJP Nusa Tenggara dalam hal ini KPP Pratama Raba Bima membantah adanya pemalsuan dokumen tersebut,” ungkap Suparno dalam keterangan resmi yang dirilis Kanwil DJP Nusa Tenggara, Rabu (13/9).

Baca Juga:
Apa Itu Penyanderaan atau Gijzeling dalam Penagihan Pajak?

Suparno menegaskan KPP Pratama Raba Bima telah menerbitkan surat himbauan pelunasan utang pajak dan surat pengukuhan PKP secara sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, tidak ada perbedaan data terkait ketetapan pajak atas nama wajib pajak “R”, antara pihak KPP dengan data yang didapatkan Polres Bima Kota.

Keempat pegawai DJP yang diadukan itu telah memberikan keterangan kepada para penyidik Polres Bima Kota pada tanggal 8 dan 9 September 2016 lalu.

Baca Juga:
Bagaimana Prosedur Penyanderaan Wajib Pajak? Simak di Sini!

Keempatnya hanya menyampaikan keterangan yang sifatnya sebatas petunjuk lantaran mereka terikat dengan kode etik jabatan yang mewajibkannya menjaga rahasia wajib pajak seperti yang diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Kendati demikian, upaya hukum yang dilakukan Sri tidak menunda penagihan pajak atas utang wajib pajak. Suparno mengimbau agar penanggung pajak “R” memanfaatkan tax amnesty untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 01 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Penyanderaan atau Gijzeling dalam Penagihan Pajak?

Kamis, 26 Oktober 2023 | 13:30 WIB BINCANG ACADEMY

Bagaimana Prosedur Penyanderaan Wajib Pajak? Simak di Sini!

Selasa, 01 Agustus 2023 | 11:25 WIB PMK 61/2023

WP Dapat Keputusan Angsur Bayar Pajak, Ini Perlakuan Saat Penagihan

Rabu, 15 Februari 2023 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tagih Utang Pajak Rp6 Miliar, DJP Akhirnya Sandera Direktur Perusahaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD