KEPATUHAN PAJAK

30 BUMN Jadi Target Pengintegrasian Data Perpajakan dengan DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 April 2019 | 16:05 WIB
30 BUMN Jadi Target Pengintegrasian Data Perpajakan dengan DJP

Ilustrasi gedung Kementerian BUMN. 

JAKARTA, DDTCNews – PT. Pegadaian (Persero) menjadi BUMN teranyar yang mengintegrasikan data perpajakan dengan Ditjen Pajak (DJP). Kerja korporasi diharapkan lebih efektif pasca ditekennya skema kerja sama tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Jasa Konsultasi Kementerian BUMN Gatot Trihargo dalam peresmian integrasi data perpajakan antara Pegadaian dan DJP. Menurutnya, ada beberapa keuntungan dari kerja sama ini.

Pertama, dengan transparansi dalam urusan pajak, kinerja korporasi diharapkan menjadi efisien. Pasalnya, biaya untuk patuh terhadap aturan perpajakan dapat ditekan serendah mungkin dengan integrasi data berbasis elektronik.

Baca Juga:
Jelang Deadline, Rio Haryanto Sarankan WP Lapor SPT Tahunan Hari Ini

“Jadi kita mau semua transparan. Kita ingin menjadi lebih efisien untuk ekonomi dan lebih tranasparan untuk pajak,” katanya di Kantor Pusat Pegadaian, Senin (29/4/2019).

Kedua, melalui integrasi data perpajakan, pelaksaan audit tidak perlu menunggu waktu yang terlalu lama karena data sudah ada di tangan otoritas pajak. Aspek ini krusial dalam administrasi perpajakan perusahaan pelat merah.

“Yang sering kita alami adalah terkait audit pajak itu 3 atau 4 tahun setelah laporan keuangan. Jadi terlalu lama. Nah, kalau seperti ini dengan house to house jauh lebih meringankan,” paparnya.

Baca Juga:
Pentingnya Masyarakat untuk Patuh Pajak, Ini Kata Ketua MPR

Adapun integrasi data perpajakan perusahaan BUMN ditargetkan rampung tahun ini untuk 30 entitas bisnis. Sampai saat ini baru 5 BUMN yang sudah mengintrasikan data perpajakan dengan DJP yakni Pertamina, Telkom, PLN, Pelindo II, dan Pegadaian.

“Target 30 BUMN besar yang perlu jalin kerja sama dengan DJP. Sebanyak 30 BUMN itu sudah mewakili 95% semua aset, pendapatan, dan segala macem termasuk profit seluruh BUMN. Harapan kami adalah kalau 30 itu sudah masuk maka sisanya dapat dengan mudah mengikuti,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya