PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

3 Hari PPS Berlangsung, Setoran PPh Final Tembus Rp33,68 Miliar

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Januari 2022 | 10:30 WIB
3 Hari PPS Berlangsung, Setoran PPh Final Tembus Rp33,68 Miliar

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP beberapa waktu lalu.

JAKARTA, DDTCNews - Jumlah setoran PPh final dari program pengungkapan sukarela (PPS) hingga 3 Januari 2022 mencapai Rp33,68 miliar.

Pembayaran PPh final tersebut berasal dari 326 wajib pajak peserta PPS yang tercatat telah mengungkapkan harta bersihnya senilai Rp253,77 miliar.

"Nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp239,26 miliar deklarasi dalam negeri, Rp2,22 miliar investasi SBN, dan Rp12,29 miliar deklarasi luar negeri," tulis DJP dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (5/1/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Tingkat kepesertaan PPS tercatat tinggi sejak awal tahun mengingat program ini diselenggarakan secara elektronik selama 24 jam nonsetop hingga 30 Juni 2022.

Melalui pps.pajak.go.id, wajib pajak sudah langsung masuk ke aplikasi PPS dan bisa mengunduh dan mengisi formulir lalu melakukan pembayaran dan menyampaikan formulir yang telah diisi.

"Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online. Bukti menunjukkan 2 hari libur saja, tanggal satu kita baru bangun tidur, tahun baruan, ternyata sudah ada yang memanfaatkan," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, Senin (3/1/2022).

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Bila wajib pajak masih menghadapi kendala ketika ingin ikut PPS, DJP telah menyiapkan helpdesk di seluruh unit vertikal DJP dan juga online helpdesk bila wajib pajak tidak bisa datang ke KPP.

Online helpdesk tersedia pada Whatsapp dengan nomor 08115615008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin s.d Jumat pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?