KP2KP TILAMUTA

3 Cara Pemadanan Data NIK-NPWP, Kantor Pajak Kirim WhatsApp Blast

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Februari 2023 | 10:30 WIB
3 Cara Pemadanan Data NIK-NPWP, Kantor Pajak Kirim WhatsApp Blast

Ilustrasi.

TILAMUTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta mengirimkan imbauan pemadanan data NIK menjadi NPWP di Kabupaten Boalemo pada 24 Januari 2023 melalui aplikasi WhatsApp.

KP2KP Tilamuta menyebutkan imbauan pemadanan data NIK menjadi NPWP ini dilakukan dengan menebarkan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp kepada 1.500 wajib pajak yang berada di Kabupaten Boalemo.

“Pesan Whatsapp tersebut berisikan informasi imbauan pemadanan NIK yang dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu secara mandiri, mendatangi KP2KP Tilamuta, atau via Whatsapp KP2KP Tilamuta,” sebut KP2KP dikutip dari situs web DJP, Jumat (17/2/2023).

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Selain pemadanan data NIK sebagai NPWP, pesan singkat dari KP2KP tersebut juga memuat imbauan kepada wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan 2022 sebelum batas waktu pelaporan berakhir.

KP2KP Tilamuta sebelumnya juga sempat melakukan audiensi dengan Pemkab Boalemo mengenai pemadanan NIK dengan menyampaikan langsung surat dari dirjen pajak terkait dengan pemberlakuan NIK menjadi NPWP.

KP2KP Tilamuta juga melakukan penyebarluasan informasi dengan memasang banner dan spanduk mengenai pemadanan NIK. Harapannya, langkah-langkah tersebut dapat menyukseskan program implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP.

Baca Juga:
Bupati: Merokok Harus yang Legal karena Menyumbang Pendapatan Negara

Sebagai informasi, penggunaan NIK sebagai NPWP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/PMK.03/2022. Implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP juga diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sebagai informasi, SPT Tahunan wajib pajak pribadi harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret. Adapun wajib pajak badan harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan