TAIWAN

2017, Batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 16 Desember 2016 | 14.36 WIB
2017, Batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan

TAIPEI, DDTCNews – Kementerian Keuangan Taiwan mengumumkan akan segera menaikkan ambang batas dan lapisan penghasilan yang dibebaskan dari pajak penghasilan (pph) orang pribadi pada tahun depan.

Berdasarkan pernyataan dari Kementerian Keuangan, kenaikan tersebut mengikuti inflasi yang memiliki keterkaitan dengan perubahan aturan pajak di Taiwan.

“Beberapa perubahan terkait ambang batas pajak akan dilakukan. Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan inflasi yang nilainya semakin tinggi,” ungkap pernyataan tertulis tersebut, baru-baru ini.

Mulai tahun depan, penghasilan yang dibebaskan dari pph orang pribadi naik sebesar TWD3.000 (Rp1,2 juta) dari semula TWD85.000 (Rp35,4 juta) menjadi TWD88.000 (Rp (36,6 juta). Secara khusus bagi yang berusia 70 tahun ke atas naik TWD4500(Rp1,8juta) dari semula TWD127.500 (Rp53 juta) menjadi TWD132.000 (Rp55 juta).

Tidak hanya itu, pemerintah Taiwan juga akan mengubah tarif bracket pph orang pribadi. Tarif 5% kini akan berlaku untuk penghasilan kena pajak yang dimulai dari TWD540.000. Tarif 12% akan dikenakan atas penghasilan kena pajak yang dimulai dari TWD 540.000 sampai dengan TWD1.210.000, dan tarif tertinggi sebesar 45% akan dikenakan untuk penghasilan lebih dari TWD10.300.000.

Adanya perubahan ini, seperti dilansir dalam tax-news.com, diperkirakan dapat mengurangi jumlah penerimaan negara hingga sebesar TWD6,8 miliar atau setara dengan Rp2,8 triliun.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.