KPP PRATAMA BANDUNG CICADAS

2 Kantor Pajak Ini Bersinergi, Sita Tanah dan Bangunan Milik WP Badan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 September 2023 | 11:30 WIB
2 Kantor Pajak Ini Bersinergi, Sita Tanah dan Bangunan Milik WP Badan

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cicadas melakukan penyitaan terhadap aset berupa tanah dan bangunan dari wajib pajak badan PT DS di Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung pada 22 Agustus 2023.

KPP Pratama Bandung Cicadas menyebut kegiatan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan tersebut dilakukan bersama juru sita pajak negara (JSPN) dari KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga. Adapun kegiatan penyitaan merupakan salah satu bentuk penagihan aktif.

“Kegiatan penyitaan aset wajib pajak ini dilakukan karena wajib pajak memiliki utang pajak senilai Rp3,34 miliar sebagai dasar sita dan daluwarsa senilai Rp1,83 juta,” sebut KPP Pratama Bandung Cicadas dikutip dari situs web DJP, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Dalam kegiatan penyitaan tersebut, KPP Pratama Bandung Cicadas menerjunkan Kepala Seksi P3 Irawan, JSPN Rizianita Pertamasari, dan Pelaksana Seksi P3 Wildan Wijaya. Adapun objek sita berada pada wilayah administrasi KPP Pratama Bandung Cicadas.

Sementara itu, tim KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga diwakili oleh Kepala KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga Adi Prana Pribadi, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) Caecilia Diah Permatasari, serta JSPN Adinda Dwi Rahmatia dan Riska Nesa Setiawan.

“Upaya sita yang kami lakukan ini merupakan salah satu upaya penagihan aktif setelah melewati rangkaian upaya penagihan sebelumnya dengan menerbitkan surat teguran dan memberitahukan surat paksa,” sebut Adinda.

Baca Juga:
Belum Beroperasi, WP Badan Tetap Lapor SPT Masa PPh 21 Jika NPWP Aktif

Dengan sinergi yang terjalin ini, KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga dan KPP Pratama Bandung Cicadas berharap PT DS dapat memenuhi kewajiban terkait dengan utang pajaknya.

Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan