Foto bersama setelah prosesi pengukuhan perwakilan relawan pajak oleh Kepala Kanwil DJP Bengkulu Lampung Eddi Wahyudi.
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Sebanyak 162 mahasiswa dikukuhkan sebagai relawan pajak di lingkup Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Bengkulu Lampung.
Pengukuhan dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Bengkulu Lampung Eddi Wahyudi di Auditorium Raflesiger Kanwil DJP Bengkulu Lampung, Kota Bandar Lampung, Jumat (14/2/2020).
Pengukuhan dilakukan bersamaan dengan pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Lampung untuk periode 2020—2022 yang dilakukan oleh Ketua Umum Atpetsi Darussalam.
Dalam kesempatan tersebut, Eddi mengaku bangga dengan para mahasiswa yang mau terlibat menjadi relawan pajak. Para mahasiswa tersebut, berperan penting dalam mengelola negara, terutama dari sisi penerimaan pajak yang notabene menjadi penopang utama pendapatan negara.
“Itu bagian terkeren bagi seorang mahasiwa. Anda semua berperan membantu masyarakat memahami perpajakan, melaporkan SPT [surat pemberitahuan], melakukan pembayaran, bahkan ada kalanya hingga mengurusi laporan keuangan. Selamat! Kami apresiasi,” katanya.
Eddi mengatakan urusan pajak tidak bisa hanya diserahkan pada DJP. Otoritas pajak, sambungnya, butuh sinergi dari seluruh pemangku kepentingan termasuk perguruan tinggi dan para mahasiswanya. Dia berharap dengan bantuan para relawan pajak, kesadaran pajak masyarakat semakin meningkat.
Adapun sebanyak 162 orang mahasiswa yang menjadi relawan pajak itu berasal dari Universitas Lampung (40 orang), Politeknik Negeri Lampung (30 orang), Universitas Malahayati (13 orang), Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya (15 orang), Universitas Mitra Indonesia (15 orang), STIE Gentiaras (10 orang), UM Metro (20 orang), serta UM Pringsewu (19 orang).
Seluruh mahasiswa ini, sambung Eddi, akan ditugaskan untuk tiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada di bawah Kanwil DJP Bengkulu Lampung. Kehadiran para relawan pajak dinilai sangat membantu tugas pegawai pajak yang dikatakan masih kurang mencukupi untuk melayani seluruh wajib pajak. (kaw)