BERITA PAJAK HARI INI

1,49 Juta Wajib Pajak Terima SP2DK pada 2020, Anda Dapat?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Oktober 2021 | 08:29 WIB
1,49 Juta Wajib Pajak Terima SP2DK pada 2020, Anda Dapat?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Produksi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada 2020 mengalami penurunan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (19/10/2021).

Dalam Laporan Tahunan Ditjen Pajak (DJP) disebutkan produksi SP2DK pada tahun masuknya pandemi Covid-19 itu sebanyak 2,42 juta surat. Jumlah tersebut mengalami penurunan 38,4% dibandingkan dengan posisi pada tahun sebelumnya sebanyak 3,35 juta surat.

Adapun SP2DK pada tahun lalu yang sudah diterbitkan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) mencapai 1,33 juta atau sekitar 54,9% dari total produksi SP2DK. Pada 2019, SP2DK selesai mencapai 2,75 surat atau 82,1% dari total produksi.

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

“Jumlah wajib pajak yang menerima SP2DK tahun 2020 [sebanyak] 1.496.513 wajib pajak. Jumlah wajib pajak dengan SP2DK selesai [sebanyak] 817.849 wajib pajak,” tulis otoritas dalam Laporan Tahunan 2020 DJP.

Adapun nilai realisasi atas SP2DK yang terbit pada 2020 mencapai Rp66,85 triliun. Sementara nilai realisasi atas LHP2DK yang terbit pada tahun lalu mencapai Rp70,05 triliun. SP2DK merupakan bagian dari kegiatan pengawasan yang dijalankan DJP. Simak ‘Apa Itu SP2DK?’.

Selain mengenai produksi SP2DK, ada pula bahasan terkait dengan penyesuaian kebijakan terkait dengan jenis kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Penyesuaian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/2021.

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pengawasan Berupa Intensifikasi

Pengawasan yang dijalankan DJP berupa intensifikasi dan ekstensifikasi. Untuk intensifikasi, DJP melakukan beberapa upaya. Pertama, pengawasan terhadap wajib pajak yang diprioritaskan untuk tahun/masa pajak yang mendekati jatuh tempo/daluwarsa.

Prioritas pengawasan juga dilakukan terhadap wajib pajak pada sektor usaha yang masih menunjukan peningkatan pembayaran pajak signifikan selama masa pandemi Covid-19, khususnya pada sektor e-commerce.

Baca Juga:
Perangi Diabetes, Cukai Minuman Bergula Perlu Diterapkan di Negara Ini

Kedua, pengawasan wajib pajak dilaksanakan berdasarkan kebijakan pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka perluasan basis pajak (Surat Edaran Nomor SE-07/PJ/2020). Ketiga, percepatan penyelesaian persiapan pengawasan berbasis kewilayahan.

Keempat, optimalisasi pengawasan wajib pajak dengan memanfaatkan data internal dan eksternal yang sudah tersedia dalam sisten informasi dalam rangka melakukan penelitian dan analisis wajib pajak.

Optimalisasi pengawasan juga memanfaatkan internet dan media komunikasi tanpa tatap muka dalam rangka pengumpulan data dan komunikasi dengan wajib pajak. Ada pula penggunaan teknologi informasi dalam rangka pengawasan wajib pajak yang melakukan aktivitas ekonomi baru.

Baca Juga:
Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Kelima, pengawasan pembayaran masa dilakukan secara rutin dan terus-menerus terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran pajak. Pengawasan juga dilakukan pula atas pemberian insentif bagi wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.

PPPnBM Mobil dengan Emisi Karbon Rendah

Secara garis besar, PMK 141/2021 mengakomodasi ketentuan dan tarif PPnBM yang telah diatur dalam PP 73/2019 s.t.d.d PP 74/2021. PMK 141/2021 juga mengatur tentang tata cara pengenaan, pemberian, serta penatausahaan dan pembebasan PPnBM.

Adapun melalui PP 73/2019, pemerintah membedakan tarif PPnBM atas mobil dengan emisi rendah karbon rendah. Kendaraan beremisi karbon rendah itu meliputi kendaraan hemat energi, full hybrid, flexy engine, plug-in hybrid electric vehicle, battery electric vehicle, dan fuel cell electric vehicle.

Baca Juga:
NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Dalam perkembangannya, pemerintah kembali menyesuaikan tarif PPnBM atas kendaraan plug-in hybrid electric vehicle dan hybrid electric vehicle melalui PP 74/2021. Simak, ‘Peraturan Baru, Ketentuan PPnBM Mobil Listrik Diubah’. (DDTCNews)

PPN Final

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun meminta pemerintah berhati-hati dalam menyusun ketentuan teknis mengenai pengenaan PPN final. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak perlu dikenakan pada kelompok usaha mikro dan kecil.

Dia meminta pemerintah mengesampingkan pengenaan PPN final pada pelaku usaha mikro dan kecil yang saat ini persentasenya sekitar 97% dari total UMKM. Menurutnya, kelompok usaha mikro dan kecil masih membutuhkan dukungan setelah mengalami tekanan berat akibat pandemi Covid-19. (DDTCNews)

Baca Juga:
Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Tax Ratio

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan mempercepat perbaikan tax ratio. Jika ekonomi pulih lebih cepat, target tax ratio mencapai 10% tidak perlu menunggu pada 2025.

"Dalam jangka menengah, rasio perpajakan bisa mencapai lebih dari 10% paling lambat di 2025. Bisa lebih awal kalau pertumbuhan membaik dan juga administrasi terjadi dengan lebih baik," katanya.

Dia menjelaskan dampak UU HPP akan terasa pada 2022 atau tahun pertama pemberlakuannya. Pada 2022, pemerintah mengestimasikan penerimaan perpajakan mencapai Rp1.649,3 triliun atau sekitar 109,2% dari target pada UU APBN 2022 senilai Rp1.510 triliun.

Baca Juga:
Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Dengan realisasi tersebut, rasio pajak mencapai 9,22% terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka tersebut lebih tinggi dari estimasi ketika tidak ada UU HPP yang hanya 8,44% PDB. Pada 2023, tax ratio ditargetkan 9,29%. Kemudian, tax ratio akan mencapai 9,53% pada 2024, dan 10,12% pada 2025. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Pengembangan CRM

Selama 2020, DJP melakukan penyempurnaan dan pengembangan beberapa fungsi dalam compliance risk management (CRM). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan CRM dimanfaatkan sebagai tools di hulu pengawasan.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah penyempurnaan (refinement) CRM fungsi pemeriksaan dan pengawasan melalui beberapa kegiatan. Kemudian, ada penyempurnaan CRM penagihan. DJP juga mulai melakukan pengembangan CRM fungsi perpajakan internasional. Simak ‘DJP Sudah Sempurnakan CRM Fungsi Pemeriksaan dan Pengawasan’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Cara Daftarkan PT Perorangan secara Online, Biayanya Cuma Rp50.000

Hasil Pemeriksaan Pajak

Berdasarkan Laporan Tahunan 2020 DJP, otoritas menerbitkan 85.760 laporan hasil pemeriksaan (LHP) sepanjang tahun lalu. Realisasi penerimaan dari hasil pemeriksaan dan penagihan mencapai Rp54,23 triliun.

Rasio cakupan pemeriksaan atau audit coverage ratio/ACR pada tahun lalu 1,54%. ACR mewakili besaran cakupan pemeriksaan yang dihitung berdasarkan perbandingan antara wajib pajak yang diperiksa dan jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 November 2021 | 06:41 WIB

Yuk Ubah 12 RIBU per hari sampai 5 tahun saja, jadi TABUNGAN unitlink potensi MILYARAN + INCOME sampai 10 JUTA'an tiap bulan seperti GAJI + SANTUNAN 21 juta. WA ->> 083895993853 Aman + Mudah + Besar + Keren

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP