KANWIL DJP JAWA TENGAH II

12 KPP Sita Aset Milik 30 Wajib Pajak, Nilainya Ditaksir Rp4,1 Miliar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Agustus 2022 | 11:30 WIB
12 KPP Sita Aset Milik 30 Wajib Pajak, Nilainya Ditaksir Rp4,1 Miliar

Ilustrasi.

SOLO, DDTCNews - Dalam waktu sepekan, 12 kantor pelayanan pajak (KPP) di bawah Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah II melakukan sita serentak atas aset milik 30 wajib pajak.

Nilai tunggakan yang dicatatkan oleh 30 wajib pajak tersebut mencapai Rp8,9 miliar. Sementara seluruh aset yang disita ditaksir senilai Rp4,1 miliar. Kegiatan pekan sita serentak ini digelar otoritas untuk memulihkan penerimaan negara dari pajak, terutama dari wajib pajak yang memiliki tunggakan.

"Kegiatan pekan sita serentak ini dilaksanakan sebagai penegakan hukum bidang perpajakan. Tujuannya, memberikan detterant effetct dan juga edukasi kepada wajib pajak tentang hak DJO dalam melakukan penyitaan atas penunggak pajak," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo, dikutip Jumat (5/8/2022).

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Dilansir Solopos, sejumlah objek pajak yang disita sepanjang pekan lalu adalah tanah kosong, mobil dan kendaraan bermotor lainnya, mesin percetakan, hingga rekening milik wajib pajak dengan saldo miliaran rupiah di perbankan.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah II Saepudin menambahkan, otoritas sudah mengedepankan langkah persuasif dalam menagih tunggakan pajak.

Sayangnya, ujar Saepudin, upaya persuasif tidak ditanggapi positif oleh wajib pajak sehingga langkah penyitaan terpaksa ditempuh. Aset yang disita, ujarnya, kemudian berada dalam penguasaan negara dan menjadi jaminan atas pelunasan utang pajak.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 189/2020, penyitaan adalah tindakan jurusita untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan sebagai jaminan pelunasan tunggakan pajak.

Pada praktiknya, penyitaan terlebih dahulu dilakukan atas barang bergerak. Penyitaan barang yang tidak bergerak hanya dilaksanakan dalam keadaan-keadaan tertentu.

Keadaan tertentu itu, misalnya, juru sita pajak tidak menjumpai barang bergerak yang dapat dijadikan objek sita, atau barang bergerak yang dijumpainya tidak mempunyai nilai, atau harganya tidak memadai jika dibandingkan dengan utang pajaknya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara