PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

1 Mei, Aplikasi e-Reporting PPS di DJP Online Diaktivasi Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 April 2023 | 14:00 WIB
1 Mei, Aplikasi e-Reporting PPS di DJP Online Diaktivasi Ditjen Pajak

Ilustrasi. Logo e-reporting PPS di DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan mengaktivasi aplikasi e-reporting PPS pada bulan depan.

DJP menjelaskan e-reporting PPS merupakan aplikasi laporan realisasi repatriasi serta laporan investasi dan non-investasi. Aplikasi ini dapat digunakan oleh peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang memiliki komitmen repatriasi dan/atau investasi pada Surat Keterangan PPS.

“Aplikasi e-reporting PPS akan diaktivasi per tanggal 1 Mei 2023,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (3/4/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPh Pasal 22 untuk Hunian Mewah di KEK Pariwisata

Notifikasi mengenai aktivasi mulai 1 Mei 2023 tersebut muncul ketika wajib pajak mengeklik logo e-reporting PPS pada menu Layanan yang tersedia di DJP Online. Seperti diberitakan sebelumnya, DJP memperpanjang batas waktu penyampaian laporan.

Hal tersebut terkait dengan kewajiban bagi wajib pajak peserta PPS yang mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Indonesia dan/atau menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan energi terbarukan serta surat berharga negara.

Kewajiban penyampaian laporan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sesuai dengan PMK 196/2021, pelaporan tahun pertama paling lambat 31 Maret 2023 (orang pribadi) dan 30 April 2023 (wajib pajak badan).

Baca Juga:
Mengupas Tantangan Pajak Akibat Mobilitas Individu di Era Digital

“Wajib pajak peserta PPS … diberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan laporan tersebut sampai dengan 31 Mei 2023,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan resminya.

Dwi juga menginformasikan penyampaian laporan tahun berikutnya sampai dengan holding period berakhir, yakni 5 tahun, dilakukan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2023 dan seterusnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN