SEMINAR TRANSFER PRICING

Mengulas PMK 213 dan Transfer Pricing Bersama IKPI Bali

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Februari 2017 | 17:24 WIB
 Mengulas PMK 213  dan Transfer Pricing Bersama IKPI Bali

Ilustrasi. (IKPI Bali)

DENPASAR, DDTCNews – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bali menggelar seminar perpajakan dengan mengusung tema ‘Kupas Tuntas PMK No. 213/PMK.03/2016 & Transfer Pricing’. Acara ini akan diselenggarakan pada hari Selasa, 28 Februari 2017, pukul 08.00-17.00 WIT.

Seminar yang diadakan di Harris Hotel, Jalan Cokroaminoto, Denpasar ini bertujuan dalam rangka mengembangkan pengetahuan professional anggota IKPI dalam memahami aturan mengenai dokumentasi transfer pricing yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Pemerintah.

Seminar ini akan mengupas lebih dalam mengenai persiapan dan penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (PMK-213/2016).

Baca Juga:
Webinar SP2DK: Kunci Memitigasi Risiko & Kepatuhan Pajak yang Efektif

Seperti diketahui, salah satu skema yang kerap digunakan oleh perusahaan multinasional sebagai modus untuk menghindari pajak dan penggelapan pajak adalah melalui transfer pricing. Oleh karena tu, pemerintah di berbagai negara mewajibkan perusahaan multinasional untuk mendokumentasikan kewajaran transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasinya melalui dokumen transfer pricing (TP Doc).

OECD dan G20 dalam 15 Aksi BEPS (Base Erotion and Profit Shifting) telah menetapkan format baru TP Doc yang tercantum dalam Aksi ke-13 BEPS yang laporan finalnya telah dirilis pada Oktober 2015. Guna menyesuaikan aturan tersebut, Pemerintah Indonesia mengadopsi aturan tersebut dalam PMK 213/2016 yang mulai berlaku untuk tahun pajak 2017.

Mengingat bahwa dokumen-dokumen tersebut akan dilampirkan dalam SPT Tahunan, maka wajib pajak perlu untuk memahami lebih dalam tentang PMK 213/2016. Pengisi acara dalam seminar ini merupakan pakar-pakar di bidangnya yaitu Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Poltak Maruli John Liberty Hutagaol dan Managing Partner DDTC Darussalam.

Biaya pendaftaran sebesar Rp500.000, untuk informasi lebih lanjut dapat mengubungi Andi Wahyudi (0878-6185-9399) dan Dwi Harmana (0819-9913-2597).*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 07 Maret 2024 | 17:07 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar SP2DK: Kunci Memitigasi Risiko & Kepatuhan Pajak yang Efektif

Rabu, 06 Maret 2024 | 17:15 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI dan DDTC Jalin Kerja Sama Pendidikan Pajak

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:55 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Perkembangan Teknologi Jadikan Prospek Profesi Pajak Makin Luas

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:15 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Tanda Tangani Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak