Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu mengingat kembali bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) dilakukan pada saat penentuan harga transfer dan/atau saat terjadinya transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa (ex-ante approach). Sekalipun karakter transaksi afiliasi yang dijalankan sifatnya historis, prinsip PKKU wajib diemban bahkan ketika mempersiapkan dokumentasi transfer pricing.
Selama tahun berjalan, wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi harus menyelenggarakan contemporaneous documentation dalam pendokumentasian transfer pricing. Hal ini guna menjaga penerapan PKKU sampai dengan akhir tahun (ex-post approach).
Apabila melalui dokumentasi transfer pricing menunjukkan bagaimana suatu transaksi afiliasi telah menerapkan PKKU, Transfer Pricing Control Framework (TPCF) merupakan sarana untuk menunjukkan bahwa perusahaan berupaya melakukan transfer pricing monitoring dengan salah satunya melakukan kontrol secara berkelanjutan terhadap harga transfer pada suatu transaksi afiliasi yang telah terjadi.
Penetapan harga transfer merupakan bagian yang tidak terlepaskan dari kontrol internal pajak perusahaan. Namun demikian, apakah kontrol penetapan harga transfer ini menjadi lazim jika dilihat dalam ketentuan transfer pricing domestik di Indonesia?
Mengingat, salah satu risiko transfer pricing yang timbul jika harga transfer tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, wajib pajak dapat terpapar risiko penyesuaian nilai harga transfer oleh otoritas pajak. Adanya koreksi ini tentu dapat menyebabkan peningkatan beban pajak atau bahkan berujung pada sengketa pajak yang berpotensi mempengaruhi reputasi dan keuangan perusahaan.
Hingga saat ini belum ada regulasi domestik di Indonesia yang secara khusus mengatur mengenai standar operasionalisasi TPCF bagi wajib pajak. Sekalipun di tatanan pajak internasional OECD menerbitkan panduan Tax Control Framework (TCF), belum ada panduan khusus terkait dengan standardisasi TPCF yang berlaku secara global.
TPCF dilihat sebagai bagian integral dari TCF sehingga apa yang menjadi standardisasi TCF dapat diadopsi dalam penyusunan TPCF. Dalam arti lain, wajib pajak dapat menyusun TPCF-nya secara tailor-made (no one-size-fits-all).
Banyak perusahaan multinasional yang tentunya telah memiliki TPCF-nya masing-masing. Oleh karenanya, penting untuk memahami praktik di lapangan terkait dengan aplikasi TPCF ini.
Selanjutnya, bagaimana cara menyusun dan menerapkan TPCF bagi perusahaan multinasional agar dapat menjalankan tata kelola pajak internal perusahaan yang efektif?
Pada seminar eksklusif yang berjudul Transfer Pricing Control Framework: from TP Compliance to TP Risk Management, akan dibahas tentang penerapan TPCF bagi perusahaan multinasional. Dapatkan tips dan triknya secara eksklusif hanya di seminar DDTC Academy tersebut yang akan diselenggarakan pada Sabtu, 8 Juli 2023 pukul 09.30 – 12.00 WIB di Menara DDTC. Seminar akan dibawakan 2 expert DDTC berpengalaman dan bersertifikat, yakni Partner of DDTC Consulting Yusuf Wangko Ngantung dan Tax Expert of CEO Office at DDTC Atika Ritmelina Marhani.
Segera daftarkan diri Anda di link berikut:
https://academy.ddtc.co.id/seminar
Butuh bantuan dan informasi lebih lengkap? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 untuk mengambil paket bundling ini. (sap)