PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Tanggapan OECD Soal Tax Amnesty Indonesia

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Oktober 2016 | 07:31 WIB
 Ini Tanggapan OECD Soal Tax Amnesty Indonesia

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menunjukkan pencapaian program pengampunan pajak atau tax amnesty Indonesia kepada jajaran Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Pencapaian program tersebut dinilai sukses, khususnya pada periode pertama berjalannya kebijakan itu.

Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria mengakui program pengampunan pajak Indonesia berjalan sangat baik jika dibandingkan dengan negara lain. Nominal yang terkumpul melalui program tersebut sangatlah besar jika diakumulasi per saat ini.

"Setidaknya sekitar 50 negara telah menerapkan kebijakan tax amnesty, pencapaiannya pun berkisar €50 miliar (atau sekitar Rp709 triliun). Sedangkan program tax amnesty Indonesia mampu mencapai angka di luar perkiraan," ujarnya di Jakarta, Senin (24/10).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Dia menambahkan nominal di luar perkiraan tersebut dinilai akan mampu menopang kondisi perekonomian Indonesia saat ini.

Di samping besarnya penerimaan, Gurria juga mengakui program pengampunan pajak mampu meningkatkan tax ratio. Mengingat tax ratio Indonesia yang saat ini hanya berkisar 11%. Persentase tersebut dinilainya terlalu rendah untuk ukuran Indonesia dengan banyaknya penduduk tersebar di seluruh wilayah NKRI.

"Banyaknya penduduk yang tinggal di Indonesia bisa menekan dan meningkatkan tax ratio melebihi angka 11%. Namun, dalam kenyataannya justru malah sebaliknya, karena tax ratio Indonesia masih sekitar atau di bawah 11%," ujarnya.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Gurria juga menekankan program pengampunan pajak Indonesia mampu menekan utang negara dan meningkatkan penerimaan negara. "Dalam jangka panjang, berlakunya program tersebut akan sangat bermanfaat bagi Indonesia," tambahnya.

Di samping itu, pemerintah Indonesai juga telah mempersiapkan sejumlah langkah untuk bisa memanfaatkan dana program pengampunan pajak untuk sejumlah pembangunan yang merata. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara