KERJASAMA BILATERAL

Indonesia-Tajikistan Sepakati 4 Kerja Sama

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Agustus 2016 | 16:02 WIB
 Indonesia-Tajikistan Sepakati 4 Kerja Sama

JAKARTA, DDTCNews — Presiden Joko Widodo resmi menandatangani 4 memorandum of understanding (MoU) Indonesia-Tajikistan di tengah kunjungan kenegaraan Presiden Republik Tajikistan Emomali Rahmon di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (1/8) siang.

Presiden menyatakan pertemuan kedua pemimpin negara itu membahas soal penguatan kerja sama bilateral di beberapa bidang utama seperti keamanan dan ekonomi. Menurut Presiden, Indonesia menyambut baik penandatanganan 4 MoU tersebut.

“Kita saling bertukar pikiran mengenai isu-isu strategis kawasan dan global yang menjadi kepentingan bersama,” tutur Presiden dalam pernyataan pers bersama Presiden Emomali Rahmon, Senin (1/8) seperti dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet.

Baca Juga:
Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Presiden menambahkan pertemuan berlangsung dengan sangat produktif dan bersahabat. Berikut ini keempat MoU yang telah disepakati Indonesia-Tajikistan, yaitu Perjanjian Kerja Sama Bebas Visa; Perjanjian Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan Diplomatik; Perjanjian Kerja Sama Kontra Terorisme; dan Perjanjian Kerja Sama Pertukaran Intelijen di Bidang Keuangan terkait Pencucian Uang dan Pembiayaan Teroris.

"Upaya memerangi terorisme akan dibarengi dengan pemberantasan peredaran narkoba yang saat ini jaringannya sudah menggurita di berbagai negara," tambah Presiden.

Dalam kunjungan resminya, Presiden Emomali telah disambut oleh Presiden Jokowi dengan upacara kenegaraan di Istana Merdeka.

Saat menerima kunjungan Presiden Tajikistan Emomali Rahman, Presiden Jokowi didampingi Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan, Menlu Retno Marsudi, Mensesneg Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara