Pelayanan kembali dibuka di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, NTT, Selasa (16/6/2020). (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/foc)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan sosialisasi insentif pajak dalam rangka penanggulangan Covid-19. Dalam beberapa waktu terakhir fasilitas diskon PPh Pasal 25 banyak diminati wajib pajak badan.
Kasubdit Humas DJP Ani Natalia mengatakan dalam beberapa waktu terakhir pelaku usaha terutama korporasi banyak meminati diskon 30% untuk beban angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar setiap bulannya.
Menurutnya, fasilitas ini banyak membantu pelaku usaha untuk menjaga arus kas tetap aman selama pandemi Covid-19. "Untuk pengusaha yang paling laku itu pengurangan angsuran PPh Pasal 25," katanya dalam acara Speak After Lunch, Jumat (3/7/2020).
Ani mengungkapkan secara total jumlah pengajuan insentif untuk seluruh jenis insentif sebagaimana tercantum dalam PMK No.44/2020 mengalami peningkatan. Adapun jumlah pengajuan disebut sudah hampir mencapai 400.000 permohonan insentif.
Dari total jumlah pengajuan tersebut 97% permohonan insentif dari wajib pajak dikabulkan oleh DJP. Oleh karena itu, Ani menyebutkan, DJP akan terus melakukan sosialisasi untuk memperluas jangkauan insentif pajak kepada pelaku usaha selama masa pandemi Covid-19.
Selain itu, DJP juga tidak menutup kemungkinan memperpanjang pemberian insentif pajak yang sebagian besar berakhir pada September 2020. Namun, hal tersebut harus melihat perkembangan dari pandemi dan kondisi perekonomian pada kuartal III/2020 dan prospeknya di kuartal IV/2020.
"Dalam PMK 44/2020 memang insentif itu dari April sampai September 2020. Tentu kami berhadap pandemi ini bisa selesai di 2020 dan ekonomi membaik. Tapi ketika kondisi (pandemi) diperpanjang maka pemerintah pasti memberikan dukungan kepada pengusaha kita," imbuhnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.