PERATURAN PAJAK

WP Tertentu Boleh Lakukan Pembukuan Stelsel Kas, Termasuk UMKM

Muhamad Wildan | Minggu, 27 November 2022 | 13:00 WIB
WP Tertentu Boleh Lakukan Pembukuan Stelsel Kas, Termasuk UMKM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tertentu diperkenankan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas untuk tujuan perpajakan.

Merujuk pada Pasal 10 ayat (4) PMK 54/2021, stelsel kas adalah suatu metode penghitungan yang didasarkan pada transaksi tunai.

"Penghasilan diakui apabila telah diterima secara tunai dalam suatu tahun pajak, dan biaya diakui apabila benar-benar telah dibayar secara tunai dalam suatu tahun pajak," bunyi Pasal 10 ayat (4), dikutip pada Minggu (27/11/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Wajib pajak tertentu yang yang boleh menggunakan stelsel kas antara lain wajib pajak orang pribadi yang memilih atau wajib menyelenggarakan pembukuan, serta wajib pajak badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun pajak.

Selain termasuk kategori wajib pajak tertentu di atas, wajib pajak juga harus secara komersial berhak menyelenggarakan pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi usaha mikro dan kecil.

Untuk menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas, wajib pajak harus memberitahu Ditjen Pajak (DJP) pada setiap tahun pajak. Pemberitahuan disampaikan wajib pajak berstatus pusat, baik secara elektronik atau langsung di KPP tempat wajib pajak pusat terdaftar.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Pemberitahuan paling lambat disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT PPh tahun pajak sebelumnya. Bila wajib pajak masih baru terdaftar, pemberitahuan disampaikan paling lambat pada 3 bulan sejak saat terdaftar atau akhir tahun pajak tergantung peristiwa yang terjadi dahulu.

Jika wajib pajak tertentu telah menyelenggarakan pembukuan stelsel kas pada suatu tahun pajak dan pada tahun pajak berikutnya memilih untuk menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel akrual sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku maka wajib pajak bersangkutan tidak dapat kembali menyelenggarakan pembukuan stelsel kas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara