ADMINISTRASI PAJAK

WP Terima Dana Sponsorship, DJP Jelaskan Ketentuan Pajaknya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 27 November 2022 | 08:30 WIB
WP Terima Dana Sponsorship, DJP Jelaskan Ketentuan Pajaknya

Kring Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait dengan ketentuan pajak penghasilan (PPh) atas dana sponsorship yang diterima oleh wajib pajak badan dari orang pribadi yang tidak memiliki hubungan istimewa.

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/2015, pemberian sponsorship ini termasuk dalam jasa lainnya kategori jasa periklanan sehingga dikenakan PPh Pasal 23.

“Mengenai sponsorship ini erat hubungannya dengan jasa iklan. Oleh karena itu, silahkan gunakan PPh 23 dengan objek jasa yang dapat dilihat pada PMK 141/2015,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Minggu (27/11/2022)

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Merujuk pada 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 141/2015, penghasilan atas jasa iklan dikenakan tarif PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

Namun, apabila penerima imbalan sehubungan jasa lainnya tersebut tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) maka besaran tarif pemotongan menjadi lebih tinggi, yaitu 100% dari tarif normalnya.

DJP menjelaskan PPh Pasal 23 dipotong oleh pemberi penghasilan jika pemotong merupakan wajib pajak badan dalam negeri. Namun, apabila yang memberikan dana sponsorship adalah orang pribadi maka tidak ada unsur pemotongan atau pemungutan.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Artinya, wajib pajak badan yang menerima penghasilan akan mengakui penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan. Selain itu, dalam transaksi tersebut tidak ada kredit pajak karena tidak ada pemotongan yang dilakukan orang pribadi.

Pemberian sponsorship dari sisi pemberi penghasilan termasuk ke dalam kategori biaya promosi. Dalam ketentuan pajak, biaya promosi dapat dibebankan semuanya selama biaya yang dikeluarkan tersebut berkaitan dengan promosi produk.

Lebih lanjut, syarat agar pemberian dana sponsorship tersebut dapat dibebankan sebagai biaya adalah wajib pajak harus membuat daftar nominatif terkait dengan pengeluaran biaya promosi tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?