PER-04/PJ/2020

WP Punya Gudang di Wilayah KPP Lain, Jangan Lupa Daftar NPWP Cabang

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 April 2023 | 14:00 WIB
WP Punya Gudang di Wilayah KPP Lain, Jangan Lupa Daftar NPWP Cabang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang memiliki tempat kegiatan usaha di wilayah KPP/KP2KP yang berbeda dengan tempat kedudukannya perlu mendaftarkan NPWP Cabang.

Mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, tempat kegiatan usaha yang dimaksud bisa berupa lokasi usaha, kantor cabang perusahaan, kantor perwakilan, gudang, unit pemasaran, atau tempat kegiatan usaha sejenis, yang digunakan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen.

"Wajib pajak yang memiliki 2 atau lebih tempat kegiatan usaha yang berada di wilayah kerja KPP yang sama, tetapi kegiatan usaha itu terletak di wilayah kerja KPP yang berbeda dengan tempat tinggal/tempat kedudukannya, bisa memilih salah satu kegiatan usaha untuk diberikan 1 NPWP Cabang," bunyi Pasal 3 ayat (3) PER-04/PJ/2020, dikutip pada Senin (17/4/2023).

Baca Juga:
Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Perlu dicatat, kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP Cabang tidak berlaku bagi 3 pihak. Pertama, instansi pemerintah.

Kedua, wajib pajak selain instansi pemerintah yang memiliki tempat kegiatan usaha dan tempat tinggal atau tempat tempat kedudukan di wilayah kerja KPP yang sama.

Ketiga, wajib pajak yang memiliki tempat kegiatan usaha jasa pelaksana konstruksi yang tempat pelaksanaan kegiatan usaha tersebut berada pada lebih dari 1 wilayah kerja KPP dan merupakan satu kesatuan pelaksanaan kegiatan usaha jasa yang didasarkan pada kontrak atau perjanjian.

Baca Juga:
Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

Dalam ketiga kondisi di atas, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak dilakukan menggunakan NPWP Pusat.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen tentang kewajiban mendaftarkan NPWP Cabang. Seorang netizen bertanya apakah perusahaannya perlu mendaftarkan NPWP Cabang apabila mendirikan gudang di kota lain.

"Kantor saya buka gudang di kota lain. Gudang tersebut untuk menaruh produk kita. Apakah butuh mendaftarkan NPWP Cabang?" tanya netizen. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai