Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang memiliki tempat kegiatan usaha di wilayah KPP/KP2KP yang berbeda dengan tempat kedudukannya perlu mendaftarkan NPWP Cabang.
Mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, tempat kegiatan usaha yang dimaksud bisa berupa lokasi usaha, kantor cabang perusahaan, kantor perwakilan, gudang, unit pemasaran, atau tempat kegiatan usaha sejenis, yang digunakan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen.
"Wajib pajak yang memiliki 2 atau lebih tempat kegiatan usaha yang berada di wilayah kerja KPP yang sama, tetapi kegiatan usaha itu terletak di wilayah kerja KPP yang berbeda dengan tempat tinggal/tempat kedudukannya, bisa memilih salah satu kegiatan usaha untuk diberikan 1 NPWP Cabang," bunyi Pasal 3 ayat (3) PER-04/PJ/2020, dikutip pada Senin (17/4/2023).
Perlu dicatat, kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP Cabang tidak berlaku bagi 3 pihak. Pertama, instansi pemerintah.
Kedua, wajib pajak selain instansi pemerintah yang memiliki tempat kegiatan usaha dan tempat tinggal atau tempat tempat kedudukan di wilayah kerja KPP yang sama.
Ketiga, wajib pajak yang memiliki tempat kegiatan usaha jasa pelaksana konstruksi yang tempat pelaksanaan kegiatan usaha tersebut berada pada lebih dari 1 wilayah kerja KPP dan merupakan satu kesatuan pelaksanaan kegiatan usaha jasa yang didasarkan pada kontrak atau perjanjian.
Dalam ketiga kondisi di atas, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak dilakukan menggunakan NPWP Pusat.
Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen tentang kewajiban mendaftarkan NPWP Cabang. Seorang netizen bertanya apakah perusahaannya perlu mendaftarkan NPWP Cabang apabila mendirikan gudang di kota lain.
"Kantor saya buka gudang di kota lain. Gudang tersebut untuk menaruh produk kita. Apakah butuh mendaftarkan NPWP Cabang?" tanya netizen. (sap)