Pekerja menyelesaikan proses pembuatan patung prostetik untuk peran pengganti pada adegan film di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM yang memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2018 masih memiliki kesempatan untuk menunaikan kewajiban pajaknya menggunakan skema tersebut hingga tahun pajak 2024.
Sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi UMKM dapat memanfaatkan skema PPh final selama maksimal 7 tahun pajak. Bila wajib pajak orang pribadi terdaftar sejak sebelum berlakunya PP 23/2018, PPh final UMKM dapat dimanfaatkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang dimaksud pada Pasal 5 PP 23/2018.
"Walaupun dengan adanya PP ini [PP 55/2022], jangka waktu tertentu pengenaan PPh final tetap meneruskan jangka waktu berdasarkan PP 23/2018 atau tidak diulang dari awal," tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (3/1/2023).
Nantinya, wajib pajak orang pribadi UMKM yang telah memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2018 tidak dapat lagi menggunakan skema tersebut pada 2025. Tak hanya itu, wajib pajak orang pribadi UMKM juga tidak lagi bisa memanfaatkan fasilitas omzet beban pajak senilai Rp500 juta yang baru berlaku sejak tahun lalu.
Meski demikian, wajib pajak orang pribadi UMKM masih memiliki kesempatan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Sebagaimana diatur pada PMK 54/2021, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas diperbolehkan menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan netonya sepanjang memiliki omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
Untuk menggunakan NPPN, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan pemberitahuan kepada DJP dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
Bila wajib pajak orang pribadi tidak menyampaikan pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, wajib pajak dianggap memilih untuk menyelenggarakan pembukuan. (sap)