KEBIJAKAN PAJAK

WP Orang Pribadi Bakal Bertambah Karena Reformasi Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 29 Agustus 2021 | 07:00 WIB
WP Orang Pribadi Bakal Bertambah Karena Reformasi Pajak

Petugas keamanan berjalan di dekat slogan bertuliskan 'Pajak Kuat Indonesia Maju' di sebuah Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Rabu (14/7/2021). Kementerian Keuangan memprediksi penerimaan pajak bisa mencapai Rp1.176,3 triliun hingga akhir 2021, setara 95,7 persen dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini sebesar Rp1.229,6 triliun. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memproyeksikan jumlah wajib pajak orang pribadi akan terus bertambah secara konsisten setiap tahun seiring dengan dilakukannya reformasi perpajakan.

Terdapat dua faktor utama yang akan meningkatkan jumlah wajib pajak. Pertama, peningkatan angkatan kerja baru yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Kedua, peningkatan jumlah wajib pajak karena faktor kebijakan.

"Peningkatan basis pajak sebagai dampak dari reformasi perpajakan," kata pemerintah dalam dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2022, dikutip pada Minggu (29/8/2021).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Pemerintah menjelaskan peningkatan jumlah wajib pajak karena kegiatan reformasi meliputi beberapa aspek antara lain organisasi, SDM, IT dan basis pajak, proses bisnis, dan peraturan perpajakan. Untuk itu, kepatuhan sukarela wajib pajak orang pribadi menjadi penting untuk ditingkatkan.

Pemerintah juga akan melakukan beberapa langkah untuk meningkatkan kepatuhan pajak di antaranya perbaikan proses bisnis layanan berbasis teknologi informasi sehingga dapat lebih user friendly, baik melalui layanan online, telepon dan layanan nontelepon.

Di sisi lain, pemerintah berharap pemulihan ekonomi dapat makin menguat tahun depan sehingga terjadi pertumbuhan penerimaan PPh badan. Kebijakan insentif pajak juga akan kembali berlanjut pada tahun ini untuk mendorong geliat bisnis.

"Pemerintah di tahun 2021 dengan tetap melanjutkan insentif perpajakan yang selektif dan terukur dalam rangka membantu likuiditas wajib pajak dan terobosan regulasi di bidang perpajakan," sebut pemerintah dalam nota keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk