BERITA PAJAK HARI INI

WP Non Tax Amnesty Terus Jadi Incaran DJP

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 29 Oktober 2018 | 09:54 WIB
WP Non Tax Amnesty Terus Jadi Incaran DJP

JAKARTA, DDTCNews – Kabar mengenai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang terus mengejar wajib pajak nontax amnesty mewarnai media nasional pagi ini, Senin (29/10). Hal ini sesuai dengan penerapan PP No. 36/2017 dam PMK No. 165/2017.

Data keuangan (saldo rekening per akhir 2017) yang masuk berdasarkan UU No.9/2017, baik data nasabah domestik di lembaga keuangan dalam negeri maupun data WNI yang disimpan di luar negeri (AEoI), yang sudah diterima, akan segera digunakan untuk menguji kepatuhan pelaporan wajib pajak dalam SPT tahunannya.

Kabar lainnya mengeni pengamat pajak DDTC yang mengungkapkan ancaman shortfall penerimaan pajak 2018 serta dua tantangan utama yang akan berpengaruh terhadap situasi pajak 2019.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Berikut ulasan berita selengkapnya:

  • Wajib Pajak Non Tax Amnesty Jadi Incaran

Meski terus menguji kepatuhan wajib pajak non tax amnesty, Ditjen Pajak tidak akan serta merta melakukan tindakan penegakan hukum. Wajib pajak yang belum melaporkan aset keuangan (saldo rekening) dalam SPT, dapat melakukam pembetulan SPT dengan membayar pajak terutang.

  • Kepatuhan Formal Peserta Tax Amnesty Relatif Baik

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan kinerja kepatuhan formal wajib pajak masih sesuai ekspektasi meskipun masih meninggalkan banyak catatan. Dia mencontohkan, dari 973.426 wajib pajak peserta tax amnesty, 91%-nya masih terjaga dari sisi kepatuhannya. Angka ini jauh dari rata-rata kepatuhan wajib pajak non tax amnesty di angka 70%.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System
  • Tantangan Sektor Pajak 2019

Kepala DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan realisasi penerimaan pajak 2018 diperkirakan kurang lebih berada di angka Rp1.300 triliun saja, atau ada shortfall sekitar Rp140 triliun. Dengan target penerimaan pajak 2019 sebesar Rp1.574 triliun, penerimaan pajak 2019 setidaknya harus tumbuh 22%. Terdapat dua tantangan utama situasi pajak 2019, pertama situasi ekonomi global yang belum stabil dan dibayangi perlambatan. Kedua, situasi politik 2019 yang biasanya berimbas pada defisit anggaran.

  • Defisit Berpotensi Lampaui 3%

Defisit transaksi berjalan pada kuartal III/2018 diperkirakan tembus hingga 3,34% terhadap PDB seiring dengan laju impor yang melesat sejak awal tahun. Angkat itu melebihi batas standar defisit transaksi berjalan yang sehat, yakni 3% terhadap PDB. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan saat ini impor memang menekan perekonomian karena kebutuhan akan impor bahan baku dan bahan antara yang masih tinggi.

  • Simplifikasi Cukai Hasil Tembakau Perlu Dikaji Ulang

Pemerintah diminta untuk meninjau ulang rencana penyederhanaan tarif cukai hasil tembakau (CHT) menjadi 5 layer pada 2021. Roadmap simplifikasi itu tertuang di PMK No.146/2017 yang mengatur jumlah layer cukai disederhanakan secara bertahap, yakni 10 layer pada 2018, 8 layer pada 2019, 6 layer pada 2020 hingga menjadi 5 layer pada 2021. Ketua Pansus RUU Pertembakauan DPR Firman menilai roadmap tersebut akan merugikan jutaan buruh linting kretek yang bergantung pada industri kretek nasional hasih tembakau (IHT) atau skala kelas menengah ke bawah. (Amu)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT